Pegawai Pemkot Dengan Suhu Badan Tinggi Tak Boleh Masuk Kantor

TARAKAN – Kembalinya Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan untuk melakukan rutinitas kedinasan secara normal yang sebelumnya hanya bekerja dari rumah atau WFH sejak PSBB diterapkan pada pertengahan April lalu.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan, Hamid Amren mengatakan protokol kesehatan juga tetap dikedepankan terhadap seluruh pegawai, dan masyarakat ketika berada di lingkungan Kantor Walikota Tarakan.

“Kalau suhu tubuhnya tinggi, maka itu diperbolehkan istirahat di rumah,” ujar Hamid Amren kepada benuanta.co.id, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga :  Hadiah Emas hingga Voucher Belanja Jadi Strategi Samsat Tarakan Tingkatkan Kepatuhan Pajak

“Di depan itu sebelum masuk, wajib dicek suhu tubuhnya. Pegawai dan masyarakat, termasuk wartawan juga dicek,” tambahnya.

Lanjutnya, seluruh pegawai juga tak ada yang absen ke kantor sejak ditetapkan per 1 Juni ini. “Semuanya masuk kerja, yang ASN kan ada 3.075 orang. Yang tenaga kontrak juga dari non PNS ada 2.624 orang masuk semua,” lanjutnya.

Baca Juga :  Laka Maut di Aki Balak Disimpulkan Human Error, Kasus Dinyatakan Selesai

Dengan pelonggaran untuk persiapan ke fase new normal, ia juga berharap dapat produktif dan berjalan normal. “Insya Allah new normal berjalan dengan normal, khususnya lingkungan ASN juga yang kembali bekerja,” tukasnya.(*)

Reporter: Yogi Wibawa
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *