91,50 Persen Warga Tarakan Bayar Pajak Daerah Secara Digital

benuanta.co.id, TARAKAN – Penggunaan pembayaran digital dalam transaksi Pemerintah Kota Tarakan terus menunjukkan tren positif. Data Semester I Tahun 2026 yang dipaparkan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kalimantan Utara mencatat mayoritas masyarakat telah memanfaatkan kanal digital untuk membayar pajak dan retribusi daerah.

Meski demikian, pemanfaatan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) masih tergolong rendah sehingga menjadi fokus percepatan digitalisasi ke depan.

Kepala Perwakilan BI Provinsi Kalimantan Utara, Agus Taufik, mengatakan transaksi non-tunai kini telah menjadi metode pembayaran utama di Kota Tarakan. Capaian tersebut turut mengantarkan Kota Tarakan berada pada kategori level digital dalam penilaian Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Baca Juga :  Fenomena LGBT di Tarakan Dinilai Perlu Pendekatan Keluarga dan Edukasi

“Ini menunjukkan masyarakat sudah semakin menerima pembayaran digital dan pemerintah daerah juga mampu menyediakan ekosistemnya,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Berdasarkan data BI, sebanyak 91,50 persen pembayaran pajak daerah telah dilakukan melalui internet banking, mobile banking, dan SMS banking. Sementara pada pembayaran retribusi daerah, penggunaan kanal digital mencapai 75,37 persen.

Namun, BI menilai penggunaan QRIS masih belum optimal. Pada pembayaran pajak daerah, kontribusi QRIS baru mencapai 2,19 persen, sedangkan pada retribusi daerah sebesar 14,73 persen. Padahal, QRIS memiliki keunggulan dibandingkan kanal perbankan karena dapat digunakan oleh seluruh penyedia jasa pembayaran, baik bank maupun dompet digital seperti GoPay, OVO, DANA, hingga aplikasi pembayaran lainnya.

Baca Juga :  Hypermart Buka 42 Lowongan Kerja di Job Fair Tarakan 2026

“Kalau mobile banking hanya bisa melalui bank yang bersangkutan, QRIS bisa digunakan lintas bank maupun nonbank sehingga lebih fleksibel bagi masyarakat,” jelasnya.

BI juga mencatat empat dari enam jenis pajak daerah telah sepenuhnya menggunakan pembayaran digital atau mencapai 100 persen. Sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih banyak dibayarkan melalui teller bank sehingga dikategorikan semi digital.

Pada sektor retribusi, digitalisasi belum merata. Retribusi parkir di tepi jalan umum telah seluruhnya menggunakan pembayaran digital, sedangkan pemanfaatan aset daerah telah mencapai sekitar 78 persen.
Sebaliknya, pembayaran pada pelayanan pasar, tempat parkir di luar badan jalan, jasa kepelabuhanan, dan pelayanan kebersihan masih didominasi transaksi tunai.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Karang Balik, 14 Paket Barang Haram Seberat 2,32 Gram Diamankan

Dirinya menilai kondisi tersebut menjadi peluang bagi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) untuk memperluas implementasi QRIS, terutama pada sektor retribusi yang masih melibatkan transaksi tunai. Menurutnya, semakin banyak transaksi dilakukan secara digital, semakin baik pula tata kelola keuangan daerah karena seluruh pembayaran tercatat secara elektronik.

“Digitalisasi bukan hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah,” tutupnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *