benuanta.co.id, TARAKAN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menjadi perhatian. Selain menghadapi kebakaran yang belum seluruhnya tertangani, persoalan dugaan pembakaran lahan untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit juga dinilai perlu mendapat penanganan serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., mengungkapkan sejumlah titik kebakaran di Kabupaten Bulungan telah berhasil diatasi dengan cepat. Namun, masih terdapat beberapa titik yang belum dapat diselesaikan karena memiliki tingkat kebakaran lebih besar.
“Ada beberapa titik bisa diatasi dengan cepat, ada beberapa titik juga yang masih belum bisa diselesaikan karena tingkatnya lebih besar,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, pemerintah provinsi bersama DPRD Kaltara memberikan perhatian terhadap penanganan karhutla dengan mendorong Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar bekerja lebih intensif. Menurutnya, kebakaran hutan di Bulungan memerlukan penanganan yang serius meskipun terdapat kendala jarak antarlokasi.
“Kami dari pemerintah provinsi atau saya dari DPRD memberikan perhatian kepada BPBD untuk bisa lebih intens memperhatikan tentang kebakaran hutan ini,” katanya.
Djufrie menilai jarak wilayah yang cukup jauh di Bulungan tidak boleh menjadi penghambat dalam penanganan kebakaran. Ia meminta upaya penanggulangan tetap dilakukan secara maksimal di setiap lokasi terdampak.
“Mengingat kita di Bulungan itu memang agak jauh berjaraknya, tapi harus bisa diatasi,” bebernya.
Di sisi lain, keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala yang dihadapi dalam penanganan karhutla di Kaltara. Ia mengakui dukungan anggaran untuk penanggulangan kebakaran hutan masih belum mencukupi kebutuhan di lapangan.
“Walaupun dalam provinsi ini anggaran untuk itu masih kurang,” katanya.
Selain kebakaran yang terjadi di wilayah Kaltara, kondisi asap yang menyelimuti daerah tersebut juga dipengaruhi kiriman dari luar provinsi. Salah satunya berasal dari wilayah Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), sehingga penanganan kabut asap memerlukan perhatian terhadap kondisi lintas wilayah.
“Asap juga bukan kiriman dari Kaltara saja, dari Berau, Kaltim, yang mengirim ke tempat kita asap itu,” terangnya.
Djufrie juga menyoroti dugaan pembakaran sisa lahan yang berkaitan dengan pembukaan perkebunan kelapa sawit. Ia meminta pemerintah, khususnya kepolisian, menindak tegas oknum yang terbukti sengaja membakar lahan untuk kepentingan pembangunan perkebunan sawit.
“Saya minta pemerintah terutama pihak kepolisian untuk menindak tegas oknum-oknum yang sengaja membakar sisa lahan untuk pembangunan sawit,” tegasnya.
Menurutnya, dugaan pembakaran lahan untuk pembukaan perkebunan sawit merupakan persoalan yang terus berulang setiap tahun. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih serius terhadap pihak yang terlibat.
“Karena ini kan sudah berulang-ulang, berulang-ulang setiap tahun,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah dan aparat keamanan semestinya telah memahami pola atau modus yang digunakan oleh oknum pengusaha yang beraktivitas di kawasan hutan. Pemahaman tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran.
“Artinya pemerintah juga atau pihak keamanan sudah paham cara, trik-trik pengusaha yang bermain di dalam lahan kawasan hutan,” imbuhnya.
Djufrie turut mempertanyakan belum adanya pihak yang ditangkap terkait persoalan karhutla yang sedang menjadi perhatian. Ia berharap Kapolda Kaltara memberikan perhatian lebih fokus terhadap penanganan kebakaran hutan serta mendorong proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Sampai hari ini belum ada yang ditangkap. Mudah-mudahan Pak Kapolda bisa serius atau memperhatikan ini lebih fokus lagi tentang masalah hutan,” sebutnya.
Ia menegaskan, dasar hukum untuk menindak pelaku pembakaran hutan sebenarnya telah tersedia melalui undang-undang dan berbagai aturan yang berlaku. Karena itu, ia meminta ketentuan tersebut benar-benar diterapkan dalam proses penanganan karhutla.
“Undang-undang sudah ada, aturan sudah ada, tinggal diproses,” tegasnya.
Terkait alasan yang kerap muncul dalam dugaan penyebab kebakaran, seperti puntung rokok, Achmad menilai hal tersebut tetap perlu ditelusuri melalui penyelidikan. Ia meminta aparat tidak langsung menerima alasan tersebut tanpa mengungkap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
“Sekarang mereka banyak beralasan bahwa itu bukan mereka yang bakar, puntung rokok lah dan segala macam. Saya rasa bisa ditelusuri,” jelasnya.
Selain undang-undang, Djufrie menyebut Kaltara telah memiliki peraturan daerah yang mengatur persoalan hutan dan lingkungan dalam kawasan hutan. Menurutnya, keberadaan aturan tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah dan aparat untuk memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran.
“Perda kita tentang hutan, lingkungan dalam kawasan hutan sudah ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan yang perlu didorong selanjutnya adalah pelaksanaan aturan tersebut agar berjalan di tengah masyarakat. Menurutnya, regulasi yang telah tersedia harus diterapkan secara nyata untuk mencegah dan menangani karhutla secara berkelanjutan.
“Tinggal dilaksanakan yang belum jalan di masyarakat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







