benuanta.co.id, BULUNGAN – Kasus dugaan ijazah palsu dipakai nyaleg menyeret anggota DPRD Kabupaten Bulungan berinisial LL, kini masuk babak baru. Berkas perkara LL sebelumnya sudah dinyatakan lengkap oleh Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dan selanjutnya akan ditangani pihak kejaksaan.
Meski sudah masuk tahap II, DPRD Kabupaten Bulungan sampai saat ini belum mengambil sikap terkait status LL sebagai anggota dewan.
Ketua DPRD Kabupaten Bulungan H. Riyanto mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. DPRD juga akan mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku di lembaga.
“Ini kan masih proses sidang. Jadi belum kami bahas. Kami tetap mengikuti proses hukum dan mekanisme yang ada di DPRD,” kata Riyanto Senin (14/9/2026).
Riyanto mengatakan, persoalan tersebut juga nantinya akan dibahas melalui Badan Kehormatan DPRD Bulungan. “Memang ini juga mau kami bahas. Tapi ketua Badan Kehormatan sedang sakit, jadi belum bisa dibahas,” ujarnya.
Menurut Riyanto, DPRD harus berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait perkara tersebut. Ia tidak ingin pihak dewan salah mengambil sikap sebelum proses hukum selesai.
“Kita juga harus hati-hati mengambil sikap. Jangan sampai kita salah mengambil keputusan,” katanya.
Ia menambahkan, jika nantinya ada sanksi yang berkaitan dengan partai, DPRD akan tetap menjalankan mekanisme yang berlaku di lembaga dewan.
“Kalau memang ada sanksi dari partai, kami tetap menjalankan mekanisme yang ada di DPRD,” jelasnya.
Sementara itu, LL hingga saat ini masih menjalankan aktivitasnya sebagai anggota DPRD Bulungan. Riyanto menyebut LL masih aktif mengikuti kegiatan di DPRD.
“Masih aktif, masih seperti biasa,” ujar Riyanto.
Sebelumnya, LL ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kaltara pada 26 Januari 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah Paket C yang dipersoalkan saat proses pencalonannya sebagai anggota DPRD Bulungan pada Pemilu 2024.
LL kemudian terpilih dan menjabat sebagai anggota DPRD Bulungan periode 2024-2029.
Dalam perkara tersebut, LL disangkakan dengan Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait dugaan penggunaan surat palsu atau ijazah palsu.
Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, proses hukum selanjutnya berada di pihak kejaksaan. Sementara itu, DPRD Bulungan masih menunggu perkembangan proses hukum sebelum menentukan sikap terhadap LL. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







