NIK Jadi NPWP Mulai Masuki Tahap Penyesuaian

Tarakan301 views

benuanta.co.id, TARAKAN – Penyesuaian Nomor Induk Kepegawaian (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah ditetapkan sejak 14 Juli lalu. Adapun tahapan penerapannya akan dilakukan hingga akhir 2023 sebelum diterapkan sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan, Gerrits Parlaungan Tampubolon menuturkan bahwa terdapat dasar hukum untuk penggabungan identitas wajib pajak dan identitas kependudukan. Hal ini pun mengacu kepada Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Penggabungan identitas wajib pajak ini juga sudah diadapsi sejumlah negara maju, seperti nomor sosial security, idenditas kependudukan dan identitas pajaknya,” tuturnya, Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga :  Polisi Selidiki Pelaku Dugaan Pembunuhan di Salah Satu Hotel di Tarakan

Menurutnya, saat ini database di Indonesia sudah semakin lengkap dan jauh lebih baik. Sehingga sangat dimungkinkan dilakukan penggabungan identitas pajak. Penggabungan ini juga dimaksudkan agar tidak ada lagi double identitas. Misalnya alamat yang berbeda pada NPWP dan KTP.

“Saat ini kita hanya mengakses data yang ada di perpajakan dan bisa meminta data lainnya by request, penggabungannya nanti akan dilakukan teknisnya secara otomasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Akses Jalan Ditutup selama Proses Penyiraman Batu Bara Terbakar di Pantai Amal

“Selanjutnya, tinggal dilakukan validasi secara time line untuk manual cleansing hingga manual verifikasi secara otomasi, nantinya sistem perpajakan akan melakukan kecocokan data dengan identitas kependudukan,” sambungnya.

Gerrits menuturkan bahwa NIK menjadi NPWP ini merupakan wajib pajak yang saat ini masih dalam masa transisi. Adapun wajib pajak bagi orang pribadi yang sudah terdaftar atau sudah memiliki NPWP tetap berlaku, NIK juga menjadi NPWP.

Adapun langkah selanjutnya ialah pemadanan data dan setelah data dinyatakan valid, maka per 1 Januari 2024 NIK telah berfungsi resmi sebagai NPWP. Pemadanan data ini diterangkannya dilakukan secara mandiri, melalui website Direkrorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga :  DPRD Soroti Celah Pengawasan Aplikator Ojol di Tarakan, Pemda Tak Punya Wewenang Cabut Izin

“Login terlebih dahulu dimenu profil dan akan terlihat valid atau tidak di kolom informasi setelah mengisi kolom yang ada.Kalau tidak valid, wajib pajak diimbau untuk melakukan pemadanan data. Bisa mandiri atau secara online atau bisa ke kantor pajak, melalui help desk pemadanan data,” pungkasnya. (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *