dr. Khairul Tegaskan Pemerintah Mengimbau Salat Id di Rumah, Bukan Melarang Ibadah

TARAKAN – Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes menyampaikan, imbauan pemerintah agar masyarakat tak melakukan ibadah Idulfitri 1 Syawal 1441 di masjid dan lapangan terbuka, tidak disalahartikan menjadi pelarangan untuk beribadah.

“Toh bukan dilarang salat. Semua kan masih bisa beribadah, tapi di rumah masing-masing. Nanti kalau sudah normal seperti sedia kala, baru kembali lagi,” ujar dr. H. Khairul, M.Kes kepada benuanta.co.id.

Imbauan agar umat muslim melakukan sholat Id di rumah masing-masing ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditetapkan Walikota Tarakan Nomor 363/KESRA tentang Panduan Ibadah Idulfitri 1 Syawal 1441 dan Silahturahmi/Halal Bi Halal di Tengah Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Tarakan.

Baca Juga :  Sebagian Besar Isi Gudang Toko STB Ludes Terbakar

Imbauan ini juga berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tokoh agama, sehingga dr. Khairul berharap masyarakat bisa mengikuti apa yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal ini dianggap penting sebagai upaya pencegahan Covid-19. Sebab saat ini sudah ada 42 orang dinyatakan positif berdasarkan data Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Tarakan, per 19 Mei 2020 ini.

Baca Juga :  Gudang Toko STB di Kusuma Bangsa Terbakar, Penyebabnya Belum Diketahui

“Jangan dipersepsikan bahwa ini melarang orang beribadah, oh tidak. Ini beribadahnya dipindah ke rumah masing-masing. Karena kalau di rumah masing-masing kita tahu kondisi anggota keluarga, dari status kesehatannya. Itu maksudnya,” harapnya.

“Dengan upaya yang kita lakukan kepada rumah-rumah ibadah ini. Kan kalau tidak ada sanksi pun saya pikir juga ini kan orang-orang beriman semuanya. Selama ini juga kita lakukan secara persuasif terhadap rumah-rumah ibadah,” tutupnya.(*)

Baca Juga :  PMK Catat 46 Kebakaran di Tarakan Sepanjang Januari-Agustus 2026

Reporter : Yogi Wibawa
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *