Tak Patuhi PSBB, Walikota Bakal Tambah Jam Pengawasan Petugas di Pelabuhan

TARAKAN – Walaupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diterapkan, dengan dilarangnya pelayaran untuk mengangkut penumpang bagi moda transportasi laut. Tak membuat masyarakat mengikuti aturan tersebut, dan tetap datang menggunakan speedboat.

Praktis, jika sudah mendarat di Tarakan, para penumpang tersebut diwajibkan untuk mengikuti protokol pencegahan Covid-19, dengan cara dikarantina 14 hari.

Baca Juga :  Kelurahan Juata Laut Didorong Jadi Kampung Rescue, Nelayan Jadi Sasaran Edukasi Hadapi Kondisi Darurat

“Kemarin aja ada 16 orang itu dua speedboat lah, setiap hari itu ada. Macam-macam, ada yang dari Nunukan. Penumpangnya ada ibu-ibu, mereka pakai speedboat itu carter,” ujar dr. H. Khairul,M.Kes kepada Benuanta.co.id, Senin (4/5/2020).

“Tidak ada ampun, langsung kita karantina 14 hari. Lokasi karantina kalau perempuan di SMP 1, laki-laki di SMP 2,” tambahnya.

Baca Juga :  DPRD Tarakan: Speed Bump di Sebengkok Tak Bisa Dicabut, Ini Alasannya

Melihat masih adanya masyarakat yang tak menaati peraturan PSBB. Terlebih lagi, pelaku usaha yang memanfaatkan keterbatasanya jam pengawasan dari petugas membuat orang nomor satu di Tarakan ini akan melayangkan sanksi hingga penambahan jam pengawasan.

“Bagi montoris speedboat dan sebagainya akan kita berikan sanksi ya, jika terus begitu. Dia kemarin itu kan liat petugas sampai jam 4 saja. Begitu kita lihat dan ada laporan seperti itu makanya kita perpanjang sampai jam 9 malam,” tutupnya. (*)

Baca Juga :  Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Maut di Kampung 1

Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Nicky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *