TARAKAN – Upaya menjangkau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kepada warga miskin agar dapat menerima bantuan sosial dari pemerintah, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan akui siap mendata sesuai dengan kriteria yang berlaku.
“Kami berupaya agar data ini dapat membantu masyarakat kurang mampu untuk menerima bansos. Maka itu ke depan kami akan selalu verifikasi dan tinjau langsung,” ujar Rosmala selaku
Kepala Seksi Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanggulangan Bencana Dinsos Tarakan kepada benuanta.co.id pada Senin, 24 Mei 2021.
Rosmala mengatakan setiap waktu kondisi warga itu dinamis pasalnya ada yang berpindah domisili, meninggal dunia dan juga ada yang meningkat taraf ekonomi nya.
Namun begitu, pihaknya akan terus melayani masyarakat kurang mampu agar dapat mendaftar DTKS.
“Silahkan masyarakat mengajukan ke kami, nanti kami edukasikan dan meninjau apakah layak didata atau tidak. Setelah itu kami ajukan kepada Kemensos, nanti mereka yang tetapkan lalu mengirim ke kita,”tambah dia.
Menurutnya, DTKS itu hanya berlaku dua kali dalam setahun. Tim pendamping akan meninjau setiap laporan masyarakat apabila ada warga yang tidak sesuai kriteria tetapi terdata dalam DTKS untuk menerima bansos.(*)
Adapun syarat peserta DTKS sebagai berikut:
1. Warga miskin/rentan miskin
2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
3. Untuk Bantuan Sosial Tunai (BST), pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
4. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun.
Cara mendaftar DTKS yakni :
1. Tidak ada pendaftaran secara online
Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa
2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.(*)
Reporter: Kristianto Triwibowo
Editor: Ramli







