benuanta.co.id, TARAKAN – Peredaran kosmetik ilegal di Kalimantan Utara masih menjadi perhatian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Tarakan. Hasil pengawasan menunjukkan sejumlah produk tanpa izin edar ditemukan mengandung bahan yang dilarang, mulai dari merkuri, hidrokuinon hingga asam retinoat.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena produk kosmetik ilegal tidak melalui proses evaluasi dan penilaian sebagaimana kosmetik yang telah mendapatkan izin edar.
Kepala Balai POM di Tarakan, Iswadi, mengatakan hasil pengawasan terhadap kosmetik berizin edar yang beredar di Kaltara tidak menemukan adanya kandungan bahan berbahaya yang dilarang. Namun, kondisi berbeda ditemukan pada produk kosmetik ilegal.
“Kalau untuk kosmetik yang memiliki izin edar BPOM dan beredar di wilayah Kalimantan Utara, berdasarkan hasil pengawasan kami tidak ditemukan mengandung bahan berbahaya yang dilarang. Tetapi untuk kosmetik ilegal, masih kami temukan adanya kandungan bahan yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan izin edar menjadi salah satu indikator bahwa produk telah melewati tahapan evaluasi sesuai ketentuan sebelum dipasarkan kepada masyarakat. Sementara produk tanpa legalitas tidak memiliki kepastian bahwa kandungan maupun aspek keamanannya telah melalui proses evaluasi.
“Dari hasil pengawasan terhadap kosmetik ilegal, masih ditemukan sampel kosmetik ilegal yang mengandung asam retinoat, hidrokuinon, dan merkuri,” terangnya.
Beberapa produk yang ditemukan bermasalah bahkan telah masuk dalam daftar public warning BPOM. Di antaranya Brilliant Skin Essentials yang mengandung asam retinoat dan hidrokuinon, Yanko yang mengandung merkuri, DUBAI RIA Body Lotion dengan kandungan merkuri, RK GLOW Beauty Lotion Booster yang mengandung merkuri, serta Zam Zam Whitening Cream Night Cream yang juga ditemukan mengandung merkuri.
Iswadi mengatakan temuan tersebut menunjukkan pentingnya masyarakat tidak hanya mempertimbangkan klaim atau hasil yang ditawarkan sebuah produk kosmetik. Menurutnya, promosi yang menarik tidak dapat menjadi jaminan keamanan sebuah produk.
“Kadang masyarakat lebih melihat hasil yang ditawarkan sebuah produk, tetapi yang tidak kalah penting adalah memastikan produk tersebut aman dan sudah memiliki izin edar. Legalitas menjadi bagian yang harus diperhatikan sebelum menggunakan kosmetik,” jelasnya.
BPOM juga menyediakan daftar public warning sebagai informasi bagi masyarakat untuk mengetahui produk-produk yang telah ditemukan bermasalah berdasarkan hasil pengawasan. Masyarakat diminta melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap legalitas kosmetik sebelum membeli maupun menggunakannya.
“Kami menyediakan informasi public warning agar masyarakat bisa mengetahui produk-produk yang perlu diwaspadai. Daftarnya dapat diakses melalui laman resmi BPOM, sehingga sebelum membeli masyarakat bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Ia menegaskan pengawasan terhadap kosmetik ilegal akan terus dilakukan. Masyarakat juga diharapkan tidak mudah tergiur produk dengan klaim hasil cepat tanpa memastikan keamanan dan legalitasnya.
“Jadi sebelum membeli atau menggunakan kosmetik, pastikan terlebih dahulu produk tersebut terdaftar dan sesuai ketentuan,” pesannya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina








