benuanta.co id, TARAKAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tarakan mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan biaya oleh rumah sakit saat dipindahkan ke ruang perawatan dengan kelas lebih tinggi karena kamar sesuai hak peserta penuh.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan menyebut praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai fraud atau penipuan apabila rumah sakit membebankan biaya kepada peserta padahal perpindahan dilakukan akibat keterbatasan kamar.
“Laporkan ke BPJS SATU. Langsung ke BPJS Kesehatan atau ke BPJS SATU. Nanti ada nomor hotline-nya, ada di poster-poster BPJS SATU,” ujarnya.
Menurutnya, apabila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi yang diberikan berupa pengembalian uang kepada peserta yang telah dirugikan.
“Sanksinya pengembalian uang, kalau memang atas dasar rumah sakit menyatakan penuh,” katanya.
Kendati demikian, hingga saat ini BPJS Kesehatan Tarakan belum menerima laporan terkait kasus tersebut.
“Belum ada yang lapor. Belum ada laporan. Cuma banyak yang belum tahu,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan tersebut berbeda apabila peserta secara sukarela meminta naik kelas perawatan. Dalam kondisi itu berlaku mekanisme pembayaran sesuai aturan yang telah ditetapkan dan tidak dapat disamakan dengan perpindahan akibat kamar penuh.
BPJS Kesehatan berharap masyarakat memahami haknya sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional sehingga tidak ragu melapor apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Ramli








