benuanta.co.id, TARAKAN – Aliansi Masyarakat Kota Tarakan resmi melaporkan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, ke Kepolisian Resor (Polres) Tarakan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Laporan tersebut disampaikan usai massa menggelar aksi di Kantor Wali Kota Tarakan. Selain meminta laporan segera diproses, pelapor juga memberikan tenggat waktu 30 hari kepada Polres Tarakan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut.
Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan, Dicky Nur Alam, mengatakan laporan dibuat karena adanya dugaan penyebaran data pribadi sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Tarakan.
“Hari ini, setelah aksi di Pemkot Tarakan, kami langsung lanjut melaporkan Dirut PDAM Kota Tarakan atas dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi. Data pribadi oleh kawan-kawan kami, termasuk aliansi dalam Masyarakat Kota Tarakan, disebarkan data pribadinya,” ujarnya.
Menurutnya, laporan tersebut telah diterima kepolisian dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti secara profesional.
“Hari ini kami telah melapor dengan adanya bukti laporan polisi ini. Kami berharap Kepolisian Resor Tarakan bisa menindaklanjuti laporan yang kami adukan sebagaimana kerja-kerja profesional oleh Polres Tarakan,” terangnya.
Dicky menilai perkara tersebut memiliki dasar fakta dan bukti yang cukup sehingga tidak seharusnya berlarut-larut dalam proses penanganannya.
“Kami pun berharap dalam waktu yang sesingkat-singkatnya Polres Tarakan bisa langsung mengusut tuntas terkait tindak pidana ini. Karena persoalan ini jelas secara fakta dan bukti yang ada, Saudara Dirut PDAM telah terbukti menggunakan media sosialnya untuk menyebarkan data pribadi milik orang lain,” tegasnya.
Aliansi Masyarakat Kota Tarakan bahkan memberikan ultimatum kepada aparat penegak hukum agar memberikan kepastian status hukum perkara dalam kurun waktu 30 hari.
“Sehingga kami beri waktu kepada Polres Tarakan maksimal 30 hari harus sudah ada kepastian apakah nantinya terlapor itu ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, untuk tingkat penyelidikan dan penyidikan,” ucapnya.
Dirut Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan dikonfirmasi wartawan Benuanta memilih tidak mau berkomentar atas pelaporan dirinya ke pihak berwajib. (*)







