Pemkot Raih Kategori A Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

benuanta.co.id, TARAKAN – Kota Tarakan meraih kategori A dengan nilai 91,02 (kualitas tinggi) kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 untuk Pemerintah Daerah dan Kementerian atau Lembaga se-Kalimantan Utara (Kaltara) yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kaltara pada Senin (16/12/2024).

Penilaian tersebut dilakukan langsung oleh Ombudsman dimana nilai tersebut menunjukkan komitmen Pemkot Tarakan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Baca Juga :  Desak Wali Kota Tegur Dirut Perumda Tirta Alam, Soroti Etika Komunikasi Pejabat Publik

Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan menuturkan sebanyak tujuh unit layanan Pemerintah Kota Tarakan menjadi lokus penilaian dalam survei tersebut, yaitu Puskesmas Sebengkok, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Puskesmas Juata Laut.

“Kepala Ombudsman Perwakilan Kaltara, Maria Ulfa, memberikan apresiasi kepada pimpinan dan pegawai unit pelayanan publik yang memperoleh nilai dalam rentang 78-100,” ujarnya, Senin (16/12/2024).

Baca Juga :  Kasus Tabrakan di Sungai Maya sebagai Pengingat, Satlantas Minta Pengendara Jangan Abaikan Helm

“Beliau menekankan pentingnya terus memperbaiki indikator-indikator yang belum mencapai nilai maksimal serta meningkatkan koordinasi dengan Ombudsman untuk memperoleh hasil yang lebih sempurna,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Bustan mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas pencapaian ini. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tarakan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Ke depannya, kami akan terus bekerja sama dengan Ombudsman dalam menyosialisasikan indikator penilaian, sekaligus melakukan perbaikan berkelanjutan agar pelayanan publik di Kota Tarakan semakin baik,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Ruang Gerak Membina Siswa Terbatas, DPRD Tarakan Desak Regulasi agar Guru Tak Mudah Dikriminalisasi

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *