KPU Tarakan akan Musnahkan Surat Suara dalam Waktu Dekat

benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan akan musnahkan surat suara rusak hasil dari penyortiran dan pelipatan yang sebelumnya telah dilakukan dalam waktu dekat.

Pada saat ini surat suara sementara dalam proses pengemasan, di mana pengepakan merupakan pengemasan seluruh logistik secara bersamaan.

Dikatakan Ketua KPU Tarakan, Nasaruddin untuk logistik sendiri terdapat dua yaitu logistik yang dimasukkan dalam kotak suara dan diluar kotak suara.

Baca Juga :  Hari Kedua Pencarian Herman, SAR Sisir Empat Titik di Hutan Wilayah Karang Anyar Pantai

“Selanjutnya kita akan menunggu, logistik yang lain untuk kita lakukan pengepakan,” ujar Nasruddin beberapa waktu lalu.

Dalam proses pengepakan, KPU Kota Tarakan akan melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Menurutnya, yang lebih mengetahui kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Sejatinya PPS-lah paling paham betul TPS-nya masing-masing sehingga kita akan melibatkan mereka. Nah, untuk waktunya mudah-mudahan dalam waktu dekat karena di dalam proses pengepakan tetap kita akan lakukan pengecekan ulang lagi terhadap surat suara yang sudah disortir dan dilipat,” jelasnya.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Tarakan Buka Kanal Pengaduan untuk Lindungi Hak Jaminan Kesehatan Pekerja

Disinggung mengenai suara rusak, pihaknya akan nanti akan dikembalikan surat suara tersebut akan dibuatkan Berita Acara (BA) lalu setelah itu surat suara akan dimusnahkan.

“Jadi tidak dikembalikan. Mekanismenya kita akan musnahkan. Kita akan bakar dan kita akan mengundang lagi peserta pemilu bawaslu kepolisian untuk menyaksikan,” jelasnya.

Sebagai gantinya surat suara akan dikirimkan kembali oleh pusat sesuai dengan banyaknya surat suara rusak sebelumnya telah dihitung jumlahnya.

Baca Juga :  BMKG Terus Pantau Potensi Tsunami di Tarakan, Data Distrik Navigasi Catat Gelombang Masih Aman

“Nanti ada perhitungan lagi, sama prosesnya. Dihitung lagi, sortir dan lipat lagi. Kalau dia rusak lagi, dimusnahkan lagi. Dilaporkan lagi. Prinsipnya KPU itu memasukkan surat suara kotak suara yang memang benar-benar bersih sampai ke masyarakat untuk digunakan di TPS,” tutupnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *