KPU Kaltara: Tidak Semua ODGJ Bisa Menggunakan Hak Pilih

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) Suryanata memastikan tak ada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental yang memiliki hak pilih di Kaltara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurutnya, ODGJ terbagi menjadi beberapa katagori, yakni ODGJ atau gangguan disabilitas mental dan disabilitas kebutuhan khusus. Oleh karena itu pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan pihak terkait.

Baca Juga :  Ryamizard Ryacudu Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

“Tidak semua orang dengan gangguan jiwa dapat menggunakan hak pilih mereka untuk memilih,” sebutnya, Rabu (3/1/2024).

Sementara itu, hingga saat ini yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah para penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus secara fisik.

“Kita perlu berikan pelayanan khusus untuk teman-teman penyandang disabilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” katanya.

Baca Juga :  Presiden: Pancasila jadi Dasar Pembangunan Ekonomi Adil dan Sejahtera

Dalam hal ini, KPU Kaltara telah menyediakan kursi roda serta alat bantu khusus untuk tunanetra saat proses pencoblosan nanti.

“Alat bantu untuk tunanetra ini masih dalam proses pengiriman,” ungkapnya.

Kemudian, terkait ODGJ atau disabilitas mental yang memiliki hak suara, Suryanata mengaku kesulitan untuk menentukannya saat proses pemutakhiran data pemilih, hal tersebut menyebabkan tidak terdaftarnya ODGJ ini dalam DPT.

Baca Juga :  Rahmawati Serap Aspirasi Masyarakat Desa Labang soal Air Bersih dan Listrik

“Tidak semua mau menyampaikan terkait kondisi rill yang dialami keluarganya, sehingga ini sedikit menyulitkan kami. Jiwa dari awal sudah dilaporkan, tentu kami dapat berikan atensi khusus kepada TPS yang memiliki DPT dengan ODGJ,” tukasnya.(*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *