Pilkada Ditunda, Gaji Panwascam, Panwasdes dan Staf Juga Dihentikan Sementara

NUNUKAN – Dampak Covid-19, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan memberhentikan sementara pekerjaan semua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan dan Panwaslu tingkat kelurahan maupun desa.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Nunukan Mochamad Yusran, SE. Bawaslu Nunukan mengacu pada surat edaran Bawaslu RI.

Sedangkan untuk mengaktifkan kembali Panwaslu nantinya akan menunggu tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, tentu melihat kondisi perkembangan wabah Covid-19 ini.

Baca Juga :  Kualitas Udara Nunukan Dalam Kategori Baik hingga Sedang, Warga Diminta Tetap Waspada

“Akan diatur lebih lanjut dengan mekanisme pengaktifan kembali. Hanya saja kami tetap minta teman-teman menjaga independensinya, karena pasti akan dilakukan penilaian kembali terkait syarat yang memang digariskan dalam UU menjadi seorang pengawas pemilu. Seperti tidak terlibat partai politik,” kata Yusran kepada benuanta.co.id, Selasa (31/3/2020).

Di samping itu, Bawaslu Nunukan akan tetap meminta perang total terhadap Covid-19 ini. Khususnya dalam perangi hoaks yang membuat masyarakat resah, pisimis dan panik. Serta mendung sepenuhnya program pemerintah agar semua cepat normal dan tahapan pilkada bisa dijadwalkan kembali. “Karena ini menyangkut masa depan demokrasi kita juga,” terangnya.

Baca Juga :  Harga Rumput Laut di Nunukan Jatuh saat Produksi Melimpah, Kini Diangka Rp20 Ribu per Kg

Lanjut dia, per 31 Maret honor atau upah Panwaslu akan dihentikan juga. Karena honor mereka berbasis masa kerja dan kinerja.

Semua diberhentikan sementara per 31 Maret 2020, dan itu termasuk jajaran sekretaris, bendahara dan staf per kecamatan sebanyak 450 orang di Kabupaten Nunukan. (*)

Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *