benuanta.co.id, NUNUKAN – Keberhasilan Desa Sei Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan sebagai desa anti korupsi menarik perhatian daerah lain. Tiga desa dari Kabupaten Bulungan melakukan studi perbandingan untuk mempelajari langsung penerapan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel di desa tersebut pada Senin (11/5/2026).
Tiga desa yang mengikuti kegiatan itu yakni Desa Ruhui Rahayu, Desa Karang Agung, dan Desa Panca Agung. Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Inspektur Kabupaten Bulungan, Adi Irwansyah Moh Saan, SH., M.Si.
Adi mengatakan, pihaknya sengaja membawa tiga desa tersebut untuk menggali pengalaman dan praktik terbaik yang diterapkan Pemerintah Desa Sei Limau hingga berhasil menyandang predikat desa anti korupsi.
“Kami dari Bulungan ingin belajar dan berburu konsep desa bebas korupsi dengan membawa tiga desa. Desa Sei Limau ini sudah ditetapkan sebagai desa anti korupsi dan tentu pencapaian itu bukan hal mudah. Pasti banyak tantangan yang dilalui. Kami ingin mengetahui langkah-langkah apa saja yang dilakukan sehingga bisa menjadi contoh bagi desa kami,” ujarnya.
Menurut Adi, hasil studi tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran untuk diterapkan di desa-desa di Kabupaten Bulungan agar tercipta pemerintahan desa yang bersih dan profesional.
Sementara itu, mewakili Bupati Nunukan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar, S.IP., M.AP, menyebut kunjungan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bebas dari praktik korupsi.
Ia menegaskan, keberhasilan Desa Sei Limau tidak terlepas dari kerja keras pemerintah desa bersama masyarakat dalam membangun sistem pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
“Keberhasilan ini lahir dari kerja keras dan tekad yang kuat antara pemerintah desa dan masyarakat. Penilaian desa anti korupsi dari KPK juga memiliki banyak parameter yang harus dipenuhi, sehingga tidak mudah untuk meraih predikat tersebut,” kata Helmi.
Helmi menambahkan, meningkatnya anggaran dana desa juga membawa tantangan besar, termasuk potensi penyalahgunaan anggaran apabila tata kelola pemerintahan tidak dijalankan dengan baik.
“Kita melihat ada beberapa desa yang harus berhadapan dengan proses hukum akibat lemahnya pengelolaan pemerintahan desa. Karena itu, apa yang dilakukan Desa Sei Limau bisa menjadi contoh yang baik. Silakan ditiru hal-hal positifnya dan diterapkan di daerah masing-masing,” jelasnya.
Menurutnya, kunci utama mewujudkan desa anti korupsi terletak pada komitmen kepala desa beserta seluruh perangkat desa dalam menjalankan pemerintahan secara jujur dan terbuka.
“Perangkat desa harus memahami tugas dan terlibat aktif dalam pembangunan desa. Selain itu, keterbukaan informasi publik, partisipasi masyarakat dan BPD, hingga dukungan lintas sektor juga menjadi faktor penting dalam mewujudkan desa anti korupsi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Ramli







