benuanta.co.id, BERAU– Pemkab Berau berupaya maksimal mewujudkan kemandirian fiskal demi memenuhi kebutuhan anggaran pembangunan daerah melalui sektor pajak yang dapat menambah pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini diutarakan secara tegas oleh Bupati Sri Juniarsih, saat bertemu dengan para stakeholder Bank BPD Kaltimtara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga deputi Bank Indonesia (BI) dalam pertemuan di SM Tower, pada Senin (15/6/2026). Agenda itu menjadi rangkaian acara untuk penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2026 sekaligus peluncuran program perbankan Agen Laku Pandai Bankaltimtara dan aplikasi SIPANDU milik Bapenda Berau.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sri menekankan pentingnya partisipasi masyarakat Bumi Batiwakkal untuk menunjang perekonomian daerah melalui kemudahan pembayaran pajak yang disediakan oleh pemerintah.
“Dalam situasi saat ini, pajak merupakan sektor keuangan yang dapat menopang anggaran daerah,” katanya.
Dari kemudahan pajak yang diberikan, pemerintah memastikan penggunaan anggaran dari penarikan pajak untuk menopang program prioritas khususnya pendidikan dan kesehatan. “Uang pajak itu kami pastikan diberikan langsung ke masyarakat,” ujarnya.
Kemudahan pengurusan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak Bumi Batiwakkal dari dari BPHTB sampai Rp7,5 miliar pada tahun ini. Angka tersebut naik dari realisasi PBB-P2 pada 2025 lalu yang mencapai Rp5,7 miliar yang berhasil dikumpulkan Bapenda Berau.
“Semoga target ini tercapai,” harapnya.
Harapan itu bukan pepesan kosong belaka, sebab berdasarkan tingginya capaian pendapatan daerah untuk pelunasan pajak PBB-P2 pada 2025 lalu, bupati yakin pada tahun ini akan sesuai dengan target yang ditetapkan.
“Sekarang sudah semakin mudah dengan kemajuan teknologi, dari rumah saja sudah selesai urusan pajak itu,” katanya.
Demi menunjang program itu, kata dia pemerintah memberkan relaksasi untuk pembayaran PBB-P2 dengan diskon senilai Rp10 persen untuk pelunasan pada periode Juni sampai Juli mendatang.
“Lalu sebesar 5 persen potongan untuk pelunasan pada periode Agustus-September 2026 mendatang. Pemerintah juga menerapkan pembebasan denda tunggakan pajak selama periode berjalan ketika pelunasan dilakukan hingga September mendatang,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina








