benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan, kembali mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) asal Malaysia serta mengamankan satu orang pria yakni KH (31) pemasok sekaligus penjual barang haram tanpa izin edar.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengungkapkan, guna mengantisipasi kerawanan kamtibmas dan menjaga kondusifitas keamanan wilayah hukum Polres nunukan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 mendatang, Unit Reskrim Polsek Nunukan terus melakukan deteksi dan penyeledikan.
“Dari hasil penyelidikan kita kembali berhasil mengamankan KA pada Sabtu (10/12/2022) sekira pukul 20.30,” ujar Sony kepada benuanta.co.id, Ahad (11/12/2022).
Sony mengatakan, AK diamankan lantaran diduga sebagai pemasok miras asal Malaysia ke Pulau Nunukan, yang mana pelaku mendatangkan minuman haram tersebut dengan jalur ilegal atau dengan cara di selundupkan dari Malaysia.
“Saat KA diamankan di rumah beralamatkan di Jalan pelabuhan baru, kelurahan Nunukan Timur, personel juga berhasil mengamankan 72 botol miras asal malaysia merk Labour 5 tersebut dengan kadar alkohol 43 persen,” ungkapnya.
Usai diamankan, pelaku mengakui jika miras tersebut ia pasok dari Malaysia tanpa izin edar dari pejabat yang berwenang kemudian dimasukkan ke Nunukan melalui jalur ilegal.
Diungkapkan Sony, miras tersebut sengaja dipasok oleh pelaku untuk di edarkan didalam Pulau Nunukan menjelang Nataru, yang mana pelaku diamankan lantaran sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor atau dugaan perkara setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha memperdagangkan atau menjual minuman alkohol tanpa SITU dan SIUP dari pejabat yang berwenang.
“Barang bukti sudah kita amankan di Mako Polsek begitu juga dengan pelaku yang kita sangkakan Pasal 142 Jo pasal 91 UU No 18 tahun 2012 Tentang pangan “atau” pasal 20 ayat (1) Jo pasal 13 ayat (1) Perda kabupaten Nunukan No 32 tahun 2003 Tentang minuman beralkohol,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







