BPJAMSOSTEK Tarakan MoU dengan Kejaksaan Negeri Nunukan

Nunukan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( Penyelesaian Masalah Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) pada Kamis (18/8).

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Yudi Prihastoro, S.H., M.H di Hotel New Lenfin Nunukan.

Yudi Prihastoro menyampaikan apresiasi atas inisiatif BPJS Ketenagakerjaan yaitu melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan, sehingga meningkatkan kepatuhan hukum tentang penyelenggaraan program jaminan sosial di wilayah Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  Laka Maut Avanza vs Motor di Sebatik Tengah, Pengendara 68 Tahun Meninggal Dunia

“Kami berharap ke depan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di kabupaten Nunukan semakin meningkat dengan adanya kerjasama ini. Semoga dengan kerjasama ini semakin mendorong tanggungjawab para pekerja atas hak para pekerja dan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Yudi menambahkan kerjasama ini tentu untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara mengenai optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Dewan Pendidikan Kaltara Soroti Minimnya Sosialisasi Juknis SPMB di Nunukan

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Rina Umar menyampaikan  Kegiatan ini bertujuan untuk penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal penyelesaian masalah penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di kabupaten Nunukan.

“Kerjasama ini akan menangani seperti perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan belum terdaftar sebagai peserta, maupun perusahaan daftar sebagian program dan perusahaan daftar sebagian tenaga kerja”, tutur Rina.

Baca Juga :  Polisi Ciduk 2 Karyawan PT KHL II yang Diduga Curi Ban Dump Truck Perusahaan

Rina menjelaskan Perjanjian kerjasama ini sebagai bentuk komitmen dalam optimalisasi penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Nunukan, dimana perusahaan yang belum patuh atau belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja akan dilakukan penegakan kepatuhan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Nunukan yang sangat mendukung Program Jaminan Sosial didaerah Kabupaten Nunukan sebagaimana di amanatkan UUD RI No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *