Tidak Terbukti Spionase, Tiga WNA Ditahan Imigrasi Dipulangkan ke Negara Asal

Nunukan289 views

benuanta.co. NUNUKAN – Karena tidak terbukti sebagai spionase akhirnya tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dan satu Tiongkok akhirnya di deportasi oleh Imigrasi Nunukan, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan, ketiganya hanya melanggar izin. dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah obyek vital, yaitu Pos Perbatasan dan Markas Marinir dimana berlaku larangan untuk melakukan pengambilan foto di beberapa titik obyek vital di Indonesia.

Baca Juga :  Lonjakan Kasus ISPA Nunukan, Kabut Asap Jadi Perhatian Serius

Lanjut dia, BJ, HJK dan LBS pada awalnya diamankan oleh Satgas Marinir Ambalat XXVIII Sebatik ketika memasuki kawasan obyek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut.

“Sebanyak 3 Orang Asing tersebut mengaku memasuki Wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia. Ketiganya masuk bersama dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial YBY (41,) yang merupakan pimpinan perusahaan di bidang konstruksi di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia.” Kata Washington.

Baca Juga :  Patroli Karhutla di Sebatik Barat, Polisi Sisir Hutan Lindung dan Perkebunan

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama dengan beberapa Instansi terkait, tidak terbukti adanya tindakan spionase. Pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan Negeri Nunukan, dan Pengadilan Negeri Nunukan, jadi mereka hanya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa Pendeportasian dengan Penangkalan sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Baca Juga :  Kabut Asap Belum Mereda, BDR Siswa di Nunukan Diperpanjang

“Proses yang kami lakukan Pendeportasian pada hari Sabtu, tanggal 13 Agustus 2022 sekitar 09.00 Wita melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan menggunakan kapal KM.Nunukan Express,” tutupnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *