Disdukcapil Nunukan Terapkan SIAK Terpusat, Warga Urus E-KTP Dibuat Lama Menunggu

benuanta.co.id, NUNUKAN – Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri telah menerapkan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) terpusat.

Terpantau di depan kantor Disdukcapil Nunukan pada Senin 23 Mei 2022 terlihat masyarakat sedang menunggu untuk mengurus dokumen kependudukan.

Sarlina, salah satu masyarakat yang sedang menunggu didepan loket pelayanan Disdukcapil mengatakan datang dari pagi sekitar jam 07.00 Wita untuk melakukan perekaman e-KTP.

“Saya datang dari Seimanggaris, mau perekaman e-KTP. Tapi katanya lagi ada gangguan sistem jadi belum bisa melakukan perekaman,” ujar Salina kepada benuanta.co.id.

Sementara itu, Mesak Adianto selaku Sekretaris Disdukcapil Nunukan mengatakan penerapan SIAK terpusat merupakan instruksi langsung dari Dirjen.

Baca Juga :  Bupati Nunukan Pastikan Seragam Sekolah Gratis Tetap Berlanjut pada Tahun Ajaran 2026/2027

“Sebenarnya mulai Jumat 20 Mei 2022 harus sudah terpusat, tapi Disdukcapil Nunukan efektif pelaksanaannya baru hari ini, tapi lagi gangguan sistemnya,” kata Mesak kepada benuanta.co.id, Senin (23/5/2022)

“Ini sistem baru pasti mengalami gangguan, kita sudah berikan pilihan kepada masyarakat yang sedang menunggu di depan loket pelayanan, kalau mau pulang dulu bisa dan mau menunggu juga dipersilahkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  DKPP Nunukan Dorong Pengepul TBS Sawit Tertib Izin dan Timbangan Sesuai Standar

“Tapi kita belum bisa pastikan sampai kapan gangguannya, tapi kita tetap lakukan koordinasi dengan provinsi dan pusat terkait gangguan sistem terpusat ini,” ujarnya.

“Sistem semuanya sekarang harus terpusat, jadi data kependudukan yang ada di daerah sama dengan data yang ada di pusat, dengan SIAK terpusat ini masyarakat nanti bisa mengakses dengan android untuk pengajuan dokumen, jadi nantinya masyarakat bisa melihat langsung proses dokumen kependudukan dari Kabupaten sampai ke Pusat,” jelasnya.

Baca Juga :  WNA Asal Malaysia Ketahuan Masuki Wilayah Indonesia lewat Jalur Ilegal

“Status kita sekarang hanya sebagai verifikator, jadi begitu dokumen sudah di verifikasi dengan pusat baru kita bisa melakukan pencetak dokumen kependudukan di sini,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *