Bawa Sabu 100 Gram di Motor, Roslan Abdul Diamankan di Sebatik Utara

NUNUKAN – Seorang pria diamankan Polsek Sebatik Barat saat membawa sabu-sabu sebanyak 100 gram. Adalah Roslan Abdul (40), warga Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu 30 Januari 2021, sekita pukul 14.00 Wita.

Kapolres Nunukan Syaiful Anwar, SIK, melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, AKP Muhammad Karyadi, SH, mengatakan, Roslan Abdul ini diamankan di Jalan Poros Sebatik, Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara. Ini juga berawal dari laporan dari masyarakat. Bahwa ada seseorang yang diduga menyimpan, membawa, menguasai, menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki Psikotropika jenis Sabu.

“Jadi berdasarkan laporan dari masyarakat, personel Opsnal Polsek Sebatik Barat langsung  melakukan penyelidikan atas informasi itu,” kata M. Karyadi, Kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Momentum 10 Muharram, Toko Serba Rp2.500 di Jalan Lingkar Nunukan Diserbu Pembeli

Dari hasil pengamatan, diduga bahwa terlapor terlihat sedang mengendarai sepeda motor yang saat itu melintas di Jalan Sei Pancang. Kemudian personel Opsnal Polsek Sebatik Barat langsung mengamankan terduga dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan dan barang.

“ Dari hasil pemeriksaan kami terhadap pelaku dan penggeledahan, didapat barang bukti sebanyak 100 gram sabu yang disimpan di dasbor sepeda motornya, dengan dibungkus plastik hitam kemudian dibungkus menggunakan jaket,” ungkap Karyadi.

Baca Juga :  Usaha Mikro Nunukan Dimudahkan Pembuatan NIB dan NPWP

Lanjut dia, barang bukti yang diamankan saat ini adalah dua bungkus warna putih transparan ukuran besar yang di duga berisi narkotika jenis sabu, satu unit HP merek Vivo warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna putih.

Atas perbuaan Roslan Abdul, dia akan dikanakan  Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Baca Juga :  Sempat Mangkir, Direktur PT CCM Diperiksa di Kejagung Soal Perkara Tambang di Kaltara

 

Reportir: Darmawan

Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *