Persoalan Jaringan, Tilang Elektronik Lalu Lintas Belum Bisa Diterapkan di Nunukan

NUNUKAN – Melihat situasi dan geografis wilayah di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Nunukan jika melakukan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas, dinilai belum bisa dilakukan, mengingat jaringan yang tidak mendukung.

Penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik yang dimaksud adalah melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).

Wakapolres Nunukan, Kompol Edy Budiharto, SH, mengatakan, tidak semua wilayah di Indonesia jaringan telekomunikasinya sangat lancar. Oleh sebab itu terkait dengan penilangan dengan perintah Kapolri yang sekarang, yakni tidak ada lagi penilangan di jalan dan akan melakukan dengan media elektronik, kemungkinan itu akan dilakukan secara bertahap di setiap daerah.

Baca Juga :  Kebahagiaan di Bulan Muharram, Kemenag Nunukan Salurkan Santunan Serentak bagi Anak Yatim dan Difabel

“Kemungkinan itu penilangan berbasis elektronik lebih banyak di Jawa. Untuk wilayah kita akan kita lihat di mana kira-kira bisa kita lakukan, karena tidak semua bisa kita lakukan. Jika tidak efektif kenapa harus dipaksakan, namun nantinya kita juga akan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan instansi terkait,” kata Edy Budiharto, Sabtu (30/1/2021).

Baca Juga :  213 PMI Ilegal Dideportasi dari Malaysia, Mayoritas Berasal dari Sulsel dan NTT

Dia juga meyakini jika sudah didukung dengan jaringan yang kuat, dan lalulintas di Nunukan juga sudah cukup padat, maka penerapan elektronik di bidang lalu lintas juga sangat bagus.

“Fleksibel dilakukan, dengan melihat situasi di wilayah masing-masing. Namum fokus untuk kedepannya menuju yang unggul itu akan semua diupayakan menggunakan itu,” jelasnya. (*)

Baca Juga :  Sengketa PT NBS dan Ahli Waris Pangeran Batumpuk, TBBR Desak DPRD Nunukan Bentuk Pansus

 

Reporter: Darmawan

Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *