Belum Kantongi Izin Edar, BPOM Tarakan Datangi Belasan Rumah Produksi UMKM di Nunukan

Nunukan466 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan melalui Bidang Perdagangan mendampingi tim Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan melakukan survei dan pengawasan ke sejumlah rumah produksi UMKM di Kabupaten Nunukan pada 22–23 Juli 2026.

Pendampingan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas, keamanan, dan daya saing produk UMKM agar memenuhi standar peredaran pangan olahan.

Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Safaruddin, mengatakan kegiatan itu merupakan tindak lanjut arahan pimpinan dalam mendukung pengawasan BPOM Tarakan terhadap pelaku usaha pangan olahan.

Baca Juga :  Perselisihan Antaretnis Diselesaikan Secara Adat, Bupati Nunukan Tekankan Persaudaraan

“Hasil survei dan pengawasan ini nantinya menjadi dasar dalam program fasilitasi penerbitan Izin Edar BPOM bagi produk UMKM yang telah memenuhi persyaratan,” kata Safaruddin.

Dari hasil peninjauan, terdapat dua produk UMKM yang diproyeksikan mengikuti program fasilitasi penerbitan Izin Edar BPOM. Namun, kedua pelaku usaha tersebut masih harus melengkapi sejumlah persyaratan, terutama terkait standar sarana dan tempat produksi.

Baca Juga :  Daerah Pemasok Alami Kekeringan, Harga Cabai di Nunukan Tembus Rp 120 Ribu per Kg

“Saat ini masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, khususnya terkait standar tempat produksi sesuai ketentuan BPOM,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, tim BPOM bersama DKUKMPP melakukan pemantauan ke sejumlah rumah produksi, di antaranya Alya Cooking, UKM 9999, Regan Coklat, Rafrasa, An Nur, An Nur Mandiri, Arum, serta beberapa UMKM lainnya.

Secara keseluruhan, sekitar 13 rumah produksi menjadi sasaran survei dan pengawasan. Namun, karena keterbatasan waktu, sebagian lokasi akan kembali dikunjungi pada agenda pembinaan dan pengawasan berikutnya.

Baca Juga :  62 Pengelola Wisata Digembleng, Pemkab Nunukan Tekankan Keselamatan Wisatawan

Safaruddin menambahkan, pelaku UMKM yang direkomendasikan diberikan waktu hingga November 2026 untuk melakukan perbaikan dan melengkapi seluruh persyaratan agar sesuai dengan standar BPOM.

“Kami berharap produk UMKM yang telah direkomendasikan nantinya berhasil memperoleh Izin Edar BPOM. Keberhasilan ini diharapkan menjadi motivasi bagi pelaku UMKM lainnya di Kabupaten Nunukan untuk terus meningkatkan kualitas produk serta memenuhi standar keamanan pangan,” tutupnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *