Cegah Produk Tak Layak, Satpol PP Awasi Peredaran Barang Kedaluwarsa di Nunukan

Nunukan7 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kedaluwarsa yang berpotensi merugikan masyarakat. Pengawasan dan penertiban tersebut menyasar sejumlah tempat usaha di wilayah Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan, Selasa (15/9/2026).

Petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap barang dagangan yang beredar di masyarakat. Selain mengecek tanggal kedaluwarsa, petugas juga memperhatikan kondisi kemasan untuk memastikan produk yang dijual masih layak dikonsumsi maupun digunakan.

Baca Juga :  Bupati Irwan Sabri Ulurkan Bantuan ke Korban Puting Beliung di Desa Pembeliangan

Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan Kemitraan, Duma, menegaskan pengawasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mencegah produk yang sudah tidak layak tetap beredar di pasaran.

“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami mengimbau para pelaku usaha agar selalu memperhatikan masa berlaku dan kondisi barang sebelum dipasarkan kepada konsumen,” ujar Duma.

Baca Juga :  Gardu PLN di Jalan RA Kartini Nunukan Terbakar

Menurutnya, pengawasan tidak semata-mata dilakukan untuk penertiban. Satpol PP juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar lebih disiplin memeriksa stok barang, terutama produk yang memiliki batas waktu penggunaan atau konsumsi.

“Jangan sampai barang yang sudah kedaluwarsa masih tersimpan dan kemudian dijual kepada masyarakat. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta masyarakat tidak hanya bergantung pada pengawasan pemerintah. Konsumen perlu lebih cermat sebelum membeli dengan memeriksa tanggal kedaluwarsa, kondisi kemasan, serta memastikan produk yang dibeli masih dalam kondisi baik.

Baca Juga :  Empat Wilayah Perbatasan di Nunukan Jadi Fokus Bantuan RTLH

“Kita berharap pengawasan secara berkala dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus menekan potensi peredaran barang kedaluwarsa di tengah masyarakat,” jelasnya.

Langkah ini dinilai diharapkan bisa menciptakan peredaran barang yang lebih aman sekaligus memastikan hak masyarakat sebagai konsumen tetap terlindungi. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *