benuanta.co.id, NUNUKAN – Ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia di sambut oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, pada Selasa (10/2/2026).
Berdasarkan data BP3MI Kaltara, dari total 217 WNI tersebut terdiri atas 164 laki-laki, 37 perempuan, dan 16 anak-anak. Seluruhnya merupakan deportan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau, Sabah, Malaysia.
Kepala BP2MI Kaltara, Kombes Pol. Andi M. Ichsan mengatakan, para deportasi ini untuk sementara waktu akan dibawa ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) sebelum dipulangkan atau difasilitasi sesuai kebutuhan mereka.
“Selama dua sampai tiga hari akan dilakukan pemeriksaan, mulai dari kesehatan, kelengkapan dokumen, hingga pendataan terkait langkah mereka selanjutnya,” ujar Andi M. Ichsan.
Menurutnya, ratusan WNI tersebut dideportasi karena melakukan berbagai pelanggaran hukum keimigrasian di Malaysia, di antaranya tidak memiliki dokumen identitas yang sah, melanggar syarat izin tinggal, over stay, penggunaan kartu yang tidak diakui, serta pelanggaran Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/63.
“Rata-rata mereka ini sudah menjalani masa tahanan lebih dari tiga bulan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Andi M. Ichsan menyebutkan, berdasarkan surat resmi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Tawau, jumlah deportasi WNI sepanjang Februari 2026 diperkirakan mencapai sekitar 500 orang.
“Rencananya, Kamis (12/2/26) akan menyusul deportasi dari Semenanjung dan Sarawak yang masuk melalui Kota Kinabalu,” jelasnya.
Selama berada di Nunukan, para deportan berada dalam pengawasan BP3MI Kaltara dan akan mendapatkan pembekalan singkat.
BP3MI juga melakukan pendataan bagi WNI yang ingin kembali ke daerah asal. Sementara, bagi deportasi yang memilih tetap tinggal di Nunukan, BP3MI akan memfasilitasi penyaluran kerja ke sejumlah perusahaan lokal, sebagai upaya pencegahan agar mereka tidak kembali bekerja secara ilegal ke luar negeri. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Yogi Wibawa







