Belum Ada Aturan Teknis Kuat yang Mengatur Hak Cuti PPPK

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemberian cuti bagi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan katakan masih mengacu pada regulasi umum yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin Tokong mengatakan, hingga saat ini belum terdapat aturan teknis mengenai hak cuti PPPK.

“Untuk ketentuan cuti PPPK saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. Yang mana, hak cuti PPPK belum diatur secara detail, termasuk mekanisme cuti tahunannya,” kata Kahar.

Baca Juga :  TC MTQ Kaltara Dibuka, Pemkab Nunukan Dorong Peserta Raih Prestasi Terbaik

Diungkapkannya, secara umum hak cuti tahunan baru bisa diberikan setelah yang bersangkutan memiliki masa kerja satu tahun. Kendati demikian, pemerintah daerah harus bersikap cermat dan bijak dalam menyikapi permohonan cuti dari PPPK, terutama bagi pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun.

Menurutnya, dengan pertimbangan kemanusiaan dan situasi tertentu tetap menjadi perhatian, selama tidak bertentangan dengan aturan yang ada. “Kebijakan pemberian cuti bagi PPPK tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan PNS, karena perbedaan status kepegawaian dan dasar hukum yang mengatur,” terangnya.

Baca Juga :  Polisi Menilai Kasus Kebakaran Kebanyakan Akibat Kelalaian

Sehingga, untuk proses cuti PPPK di masing-masing OPD disesuaikan dengan kebijakan pimpinan, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.

“Kita memastikan bahwa pengambilan cuti oleh PPPK tidak boleh sampai mengganggu pelayanan publik. Jadi pemanfaatan sistem kerja fleksibel dan layanan berbasis digital menjadi salah satu solusi untuk menjaga kinerja tetap berjalan selama masa libur,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Nunukan Cetak Perajin Kreatif, Produk Anyaman Lokal Disiapkan Tembus Pasar Lebih Luas

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *