Modus Cari HP Hilang, Malah Nyuri iPhone

Nunukan187 views

benuanta.co.id, NUNUKAN– Modus mencari Handphonenya yang hilang, pria ini masuk ke rumah warga dan bawa kabur iPhone 11 seharga Rp 12 juta rupiah milik pelajar.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati menerangkan aksi panjang tangan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Jumat (9/2/2024).

“Pelakunya yakni THOM (31), warga Jalan Cik Ditiro,RT 18, Kelurahan Nunukan Timur,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga :  Patroli Karhutla di Sebatik Barat, Polisi Sisir Hutan Lindung dan Perkebunan

Diungkapkannya, dari keterangan korban yakni Asri (16), pada Jum’at (9/2) ia bertamu ke rumah temannya yang berada di jalan Cik Ditiro, RT 16.

Saat itu, teman korban jalan keluar rumah, sementara korban hanya bermain Handphone hingga tertidur di ruang tamu.

“Jadi besok paginya, pas korban ini bangun Handphone tersebut sudah hilang, korban berupaya mencari namun tidak menemukannya,” ungkapnya.

Alami kerugian hingga belasan juta rupiah, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Dugaan Pencabulan Sesama Jenis di Lingkungan Sekolah di Nunukan

Siswati menerangkan, dari hasil pemeriksaan, Satreskrim Polres Nunukan berhasil mengidentifikasi pelaku yakni THOM yang diketahui juga tinggal di alamat tersebut.

Hingga, pelaku berhasil diamankan secara paksa saat pelaku tengah berada dipinggir jalan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Nunukan Barat pada Kamis (15/2/2024).

Dikatannya, dari hasil penggeledahan, ditangan pelaku berhasil diamankan satu Unit Handphone iPhone 11 milik korban.

“Modusnya pelaku ini mau mencari Handphonenya yang hilang, jadi saat itu pelaku melihat pintu rumah tetangganya terbuka lalu pelaku masuk kedalam rumah tersebut dan melihat ada Handphone milik korban sedang di cas disamping korban tidur diruang tamu. Karena melihat korban tertidur pulas, pelaku pun langsung membawa kabur iPhone tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Matangkan Agenda HUT Nunukan ke 27 Tahun

Kini, THOM telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUH Pidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *