Hasil Banding, Putusan Hukum untuk Eks Kepala KPLP Lapas Nunukan Makin Berat

Hukrim, Nunukan521 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Diputus 3 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara atas perkara penganiayaan terdakwa Muhammad Miftahuddin.

Terdakwa terjerat perkara ini sewaktu berdinas sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Nunukan.

Putusan pengadilan malah lebih tinggi dari putusan sebelumnya, dari 3 tahun menjadi 5 tahun kurungan.

Baca Juga :  Bahas Tiga Ranperda Strategis, Ketua Komisi II DPRD Nunukan Soroti Aset Daerah hingga Penyertaan Modal Rp50 Miliar

Humas PN Nunukan, Andreas Samuel Sahite mengatakan, PN Nunukan baru menerima salinan resmi hasil putusan banding tersebut pada, Senin (5/2/2024) lalu. Dalam amar putusan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban Syamsuddin Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Nunukan meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.

“Dengan ini Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 5 tahun dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan,” kata Andreas, kepada benuanta.co.id, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga :  Polisi Bongkar Rumah Pengedar Sabu di Nunukan, 9 Paket Siap Edar Turut Diamankan

Dikatakannya, setelah pihaknya menerima salinan resmi putusan banding tersebut, pihaknya telah mengirimkan salinan tersebut kepada penasihat hukum terdakwa Muhammad Miftahuddin diberikan waktu 14 hari jika ingin mengajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.

BACA JUGA:

Baca Juga :  Lonjakan Kasus ISPA Nunukan, Kabut Asap Jadi Perhatian Serius

“Salinannya sudah kita serahkan ke pihak Kuasa hukum terdakwa dan ke JPU apabila ingin mengajukan upaya hukum lagi, tapi jika tidak ada upaya hukum yang dilakukan makan putusan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *