Mantan Kepala KPLP Lapas Nunukan Divonis 3 Tahun Penjara

benuanta.co.id, NUNUKAN – Terdakwa Muhammad Miftahuddin (32), mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Lapas Nunukan divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan dalam sidang agenda pembacaan putusan pada Kamis, 30 November 2023.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan mendakwa Terdakwa dengan dakwaan Primair Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Dakwaan Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan tuntutan 6 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Nardon Sianturi mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan yang mana JPU telah mengahdirkan 6 orang saksi fakta dan 1 orang saksi ahli, serta alat-alat bukti dan keterangan terdakwa hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan tidak Pidana penganiayaan.

Namun, atas dakwaan primair Pasal 351 ayat (3) KUHP, hakim menilai dakwaan JPU tidak memenuhi unsur-unsur pidana. Hakim menilai korban Syamsuddin yang merupakan narapidana Lapas Nunukan tersebut meninggal dunia lantaran terlambat mendapatkan tindakan Hemodialisa atau cuci darah atas gagal ginjal akut yang dialaminya. Sebab, pihak keluarga terlambat memberikan izin untuk dilakukan tindakan.

“Hakim menilai tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa berkontribusi menyebabkan korban mengalami gagal ginjal akut, sehingga penyebab matinya korban tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Faktor utama yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah terlambat mendapatkan tindakan cuci darah, sehingga unsur menyebabkan mati sebagaimana pasal 351 ayat (3) KUHP tidak terpenuhi,” kata Ketua Majelis Hakim, Nardon Sianturi.

Baca Juga :  Bakal Gelar Pawai Budaya di Nunukan, Polres Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Meski dalam amar putusannya, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang mana hakim anggota 2 yakni Mas Toha menilai tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Miftahuddin menyebabkan korban meninggal dunia.

Dikatakan Toha, terdakwa Miftahuddin dianggap telah melakukan pembiaran lantaran setelah melakukan penganiayaan tidak memerintahkan kepada I Kadek Candra yang merupakan perawat medis Lapas Nunukan untuk melihat kondisi korban.

“Hakim anggota 2 menilai, jika saja setelah korban mendapatkan penganiayaan langsung mendapatkan perawatan cepat maka nyawa terdakwa bisa saja terselamatkan, sedangkan keluarga korban mendapatkan informasi izin dilakukan tindakan Hemodialisa pada tanggal (21/6/2203) pada saat korban sudah masuk dalam RSUD Nunukan, hakim menilai tentu istri korban mendapatkan informasi yang mengejutkan sebab selama ini korban tidak pernah mengeluh mempunyai penyakit gagal ginjal,” ungkap Toha.

Sehingga, jika tidak dilakukan tindakan Hemodialisa tidak bisa dijadikan sebagai pembatasan dibebaskannya Miftahuddin dari dakwaan Primair.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/ Menkes tentang persetujuan dilakukannya tindakan kedokteran, yang mana apabila dalam hal menyelamatkan nyawa pasien menurutnya tindakan medis dapat dilakukan tanpa persetujuan korban.

Baca Juga :  Sempat Terjadi Pemadaman Listrik di Nunukan, PLN Ungkap Penyebabnya

“Sehingga hakim 2 berpendapat kematian korban lantaran gagal ginjal diakibatkan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa. Hakim menilai tidak dilakukannya Hemodialisa tidak lah tepatnya jika dijadikan sebagai penyebab kematian korban,” katanya.

Meski terdapat dissenting opinion, namun Hakim dalam amar putusannya mengambil suara terbanyak, yang mana dakwaan unsur dakwaan Primair tidak terpenuhi sehingga Terdakwa hanya dinyatakan bersalah melakukan tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana Dakwaan Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Dengan ini Terdakwa Miftahuddin di vonis 3 tahun penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Hakim juga mengatakan jika selama dalam persidangan istri korban telah memaafkan Terdakwa. Selain itu, terdakwa telah memberikan uang santunan kepada istri korban sebesar Rp 50 juta. Bahkan, Terdakwa bersedia memberikan biaya pendidikan kepada dua anak korban yang masih dibawah umur.

Untuk diketahui, kejadian naas yang menimpa Syamsuddin Narapidana perkara narkotika tersebut terjadi di Pos Komandan Lapas Kelas IIB Nunukan yang beralamat di Jalan Lintas Lapas, RT.001 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan pada Kamis, (8/6/2023) lalu sekira pukul 18.45 WITA.

Saat itu terdakwa mengaku di dalam pos tersebut, ia menyuruh korban untuk squad jump kurang lebih dalam kurun waktu sekitar 20 menit dengan gerakan kurang lebih 100 kali. Selain itu, terdakwa juga mengakui telah memukul bagian korban, bahkan pada bagian perut korban.

Baca Juga :  Nekat Selundupkan Sabu dalam Kemasan Teh, IRT Ini Berujung Penjara

Namun, setelah kejadian penganiayaan itu, korban mengalami kesakitan pada bagian perut dan dada sehingga mengalami kesulitan untuk bekerja dan beraktivitas sehari-hari. Hingga dua pekan kemudian yakni pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 09.00 WITA, Korban mendapatkan perawatan di klinik Lapas dengan keluhan sesak nafas dan mengeluh pada bagian kaki.

Namun setelah itu, korban kemudian dirujuk menuju Puskesmas Nunukan. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium di Puskesmas Nunukan, diketahui mengalami gangguan ginjal sehingga korban kemudian dirujuk ke RSUD Nunukan. Hingga pada Sabtu (24/6/2023), kondisi kesehatan korban terus menurun dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RSUD Nunukan.

Korban diketahui merupakan narapidana dari kasus narkotika yang telah dijatuhi vonis 6 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada tahun 2021 lalu dan sudah menjalani masa hukuman kurang lebih hampir 3 tahun. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *