benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Malaysia melalui Konsulat Jenderal RI Tawau fasilitasi pemulangan 151 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah ke tanah air melalui pelabuhan Nunukan pada Kamis, 30 November 2023 sore.
Pelaksana Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya KRI Tawau, Wiryawan Prah Utomo mengatakan, ratusan PMI yang dideportasi setelah menjalani masa tahanannya di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau.
“PMI yang kita pulangkan kali ini terdiri dari 120 lelaki dewasa, 22 perempuan dewasa, 7 anak laki-laki dan 2 anak perempuan,” kata Wiryawan kepada benuanta.co.id.
Dikatakannya, seluruh WNI tersebut telah melalui proses verifikasi atau pendataan serta pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh Konsulat RI Tawau.
Para deportan ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, antara lain Sulawesi Selatan sebanyak 70 orang, Kalimantan Utara 57 orang, Nusa Tenggara Timur 9 orang, Sulawesi Tenggara 6 orang, Sulawesi Barat 4 orang, dan Ambon, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sumatra Utara masing-masing 1 orang.
“Para PMI ini sebelumnya terlibat berbagai kasus hukum di wilayah Sabah-Malaysia, seperti pelanggaran keimigrasian atau masuk wilayah Malaysia secara tidak sah itu hampir 79 persen,” ungkapnya.
Kemudian pelanggaran tinggal melebihi batas izin tinggal over stay 14 persen dan kasus-kasus kriminal lainnya 6 persen.
Wiryawan menyampaikan, pemulangan dilakukan dengan menggunakan kapal Ferry dari Pelabuhan Tawau, Sabah menuju Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan.
“Sesampainya di Nunukan mereka akan dibawa ke Rusunawa Nunukan untuk kemudian dilakukan pendataan oleh BP3MI Kaltara,” ucapnya.
Nantinya, ratusan PMI tersebut akan di fasilitasi oleh BP3MI Kaltara untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
“Kita menghimbau kepada kepada para WNI atau PMI yang hendak memasuki atau bekerja di wilayah Malaysia agar selalu menggunakan jalur resmi dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku untuk menghindari tindakan hukum oleh pihak berwenang,” tutupnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa