benuanta.co.id, MALINAU – Setelah melakukan beberapa proses dalam tahapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), kini UMK Kabupaten Malinau akan ketuk palu.
Sebelumnya dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau telah menyepakati serta merekomendasikan kepada Gubernur Kaltara mengenai upah minimum Kabupaten Malinau tahun 2024 naik di angka Rp.3.607.100.
Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, besaran UMK 2022 Kabupaten Malinau yaitu Rp 3.248.279,00.
Dewan Pengupahan kabupaten telah menyepakati kenaikan UMK sebesar 3,22 persen sehingga UMK Malinau 2024 diusulkan menjadi Rp3.607.100.
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Malinau, Nius menyampaikan saat ini Disnaker Malinau tinggal menunggu SK Gubernur Kaltara.
“Salah satu anggota kami telah berada di provinsi membawa berkas yang telah disepakati, kemungkinan hari Senin akan kembali dengan langsung membawa SK penetapan,”ujarnya
Provinsi Kalimantan Utara telah memberikan batasan waktu bagi setiap kabupaten kota dalam penetapan UMK hingga akhir November ini. Nius juga menyampaikan, bahwa sampai pada Kamis (30/11) hari ini tidak ada pengembalian berkas dari pihak provinsi. Artinya UMK Malinau telah mencapai finis di angka yang telah direkomendasikan.
“Hari ini batas waktu yang diberikan provinsi untuk penetapan UMK dan untuk berkas, Kabupaten Malinau sudah dikirimkan dan tidak ada revisi dari provinsi jadi kemungkinan angka yang telah di rekomendasikan Dewan Pengupahan telah disahkan,” tandasnya. (*)
Reporter: Ratih
Editor: Yogi Wibawa