UMK Malinau Naik, Pengangguran Diharapkan Menurun

benuanta.co.id, MALINAU – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.4/K.583/2023. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau telah ditetapkan sebesar Rp3.607.100 untuk direalisasikan pada tahun 2024.

Nilai tersebut ditetapkan sesuai rekomendasi hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Malinau melalui surat Bupati Malinau Nomor 560/309/Hukum yang diajukan pada 24 November 2023 lalu.

Hal ini mendapat respon positif dari Pemerintah Kabupaten Malinau. Wakil Bupati, Jakaria mengatakan dengan kenaikan UMK yang terus terjadi setiap tahun akan meningkatkan pendapatan masyarakat Malinau.

“Dengan kenaikan UMK ini maka pendapatan per kapita masyarakat dapat meningkat,”ujar Jakaria

Jakaria juga berharap dengan kenaikan UMK angka pengganguran dapat menurun sesuai yang diharapkan pemerintah.

“Mudah-mudahan dengan kenaikan UMK ini angka pengangguran kita habis agar apa yang dicita-citakan pemerintah yakni mensejahterakan masyarakat Kabupaten Malinau itu dapat tercapai di masa kepemimpinan kami,”Katanya

UMK Malinau dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam SK Gubernur juga menyebutkan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK Malinau dilarang mengurangi atau menurunkan upah dimaksud.

“Diharapkan kenaikan UMK ini dapat berdampak positif bagi para tenaga kerja Kabupaten Malinau,” tutupnya. (*)

Reporter: Ratih

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2643 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *