Pergi dari Rumah Dibawa Pacarnya, Korban Akui Disetubuhi Pelaku 4 Kali

benuanta.co.id, NUNUKAN – MF (22) warga yang berdomisili di Jalan Mamolo, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan diamankan polisi akibat berbuat cabul ke pacarnya yang masih di bawah umur.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Sebatik Timur IPTU Muhammad Ricko Veandra menyebutkan kronologis awal kejadian ini pada Sabtu (11/02/2023). Korban Mawar (16) dilaporkan hilang dari rumah.

“Mulanya Mawar ini dilaporkan hilang oleh kakaknya lantaran saat dicek tidak ada di kamarnya sekira pukul 20.06 Wita dan tak kunjung pulang ke rumah,” ungkap Ricko kepada benuanta.co.id, Senin (13/2/2023).

Baca Juga :  Aplikasi Silon KPU Tidak Mampu Mendeteksi Keaslian Ijazah

Berbekal laporan kakak Mawar, Unit Reskrim Polsek Sebatik dan Unit Jatanras Polres Nunukan bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan Mawar yang dicurigai bersama sang pacar yakni MF. Keduanya ditemukan polisi di Mamolo.

“Keduanya langsung kita bawa ke Mako Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

MF dan Mawar mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak empat kali di tiga lokasi berbeda.

Baca Juga :  Pelajar di Nunukan Dilatih Hadapi Situasi Bencana

“Keduanya ini statusnya pacaran, MF ini bekerja sebagai petani rumput laut sedangkan korban statusnya masih pelajar,” terang Ricko.

MF sudah mendekam di dalam penjara dan disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(*)

Baca Juga :  Cegah PMI Ilegal, Polisi dan BP3MI Kaltara Perkuat Sosialisasi Perekrutan Resmi

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *