benuanta.co.id, BULUNGAN – Selain fungsi pengawasan DPRD Kaltara punya pekerjaan membahas hingga memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda). Seperti yang dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah mengatakan, tahun anggaran 2022 ini akan melakukan pembahasan puluhan rancangan peraturan daerah (Raperda).
“Raperda prakarsa dari pemerintah itu ada sekitar 14 hingga 15 kalau dari inisiatif DPRD raperda ada sekitar 8, jadi ada sekitar 22 raperda yang harus dituntaskan,” ungkap Syamsuddin Arfah kepada benuanta.co.id, Rabu 12 Januari 2022.
Dia mengatakan sebelum pembahasan dimulai, pihaknya akan membentuk tim panitia khusus (Pansus). Sehingga dengan raperda yang masuk dalam list bahasan, tim Pansus akan dibebankan 2 raperda.
“Minggu depan itu kita akan membentuk tim Pansus kemungkinan kita akan membuat 4 tim Pansus. Dari masing-masing Pansus itu akan kita buat 2 raperda,” jelasnya.
“Itu akan kita ambil dari prakarsa pemerintah dan inisiatif DPRD, mungkin bandingannya itu 5 banding 3, dari prakarsa pemerintah 5 dan dari inisiatif DPRD 3,” sambungnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, raperda yang masuk adalah yang kajian akademisnya siap dan prioritas. Namun, ada juga yang dianggap penting namun tata naskahnya dan kajian akademisnya tidak siap tidak bisa diteruskan.
“Tahun 2021 yang terpenuhi hanya 80 persen capaiannya, yang diajukan sekitar 20 an yang disahkan itu ada 14 hingga 16. Ini karena ada yang berhenti karena aturan dan ada beberapa yang harus diteruskan tahun berikutnya,” ucapnya.
Syamsuddin memaparkan raperda yang diberhentikan seperti Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI) atau sekarang dikenal dengan nama Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur.
“Hal ini karena memang aturan diatasnya terhenti dengan sendirinya. Terus memang ada beberapa yang selesai misalnya Migas Kaltara Jaya, Hari Jadi, Lambang Daerah Kaltara, Koperasi dan lainnya,” ujarnya.
Kemudian yang memakan waktu lama adalah Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sejak masuk di bulan Februari 2021 kini masih dalam pembahasan. Kata dia, Raperda AKB ini akan dievaluasi kembali.
“Kalau Raperda AKB itu kita lanjutkan tapi diganti nama baru Penyebaran Penyakit Menular, dia tidak spesifik lagi tapi lebih luas, masuk lah AKB itu di dalamnya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







