benuanta.co.id, BULUNGAN – Pandemi Covid-19, berdampak terhadap penundaan keberangkatan ibadah haji selama dua tahun ini.
Bahkan pelaksanaan ibadah tahun 2022 inipun belum ada informasi yang dikeluarkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi bagi seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia.
Kepala Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kaltara, Saifi mengatakan pelaksanaan ibadah haji tahun ini belum ada kepastian.
“Kami belum mendapatkan kepastian mengenai keberangkatan ibadah haji tahun ini. Kami masih menunggu arahan dan edaran resmi dari Kemenag RI,” ucap Saifi kepada benuanta.co.id, Kamis (6/1/2021) kemarin.
Dengan kondisi inipun pemerintah tidak bisa berbuat banyak, pihaknya pun meminta masyarakat bersabar. Dia mengatakan dengan 2 kali tidak adanya kepastian keberangkatan haji di Kaltara, maka penumpukan calon jemaah haji (CJH) terus terjadi.
“Semakin lama tertunda semakin banyak jemaah tumpukan jemaah kita yang belum bisa berangkat,” jelasnya.
Diketahui daftar tunggu atau waiting list jamaah haji mencapai 10 ribu orang lebih yang tedata di Kanwil Kemenag Kaltara. Di mana pertahun yang berangkat di setiap kabupaten kota berbeda-beda. Kabupaten Bulungan misalnya, kuota haji hanya 84 orang maka daftar tunggunya mencapai 24 tahun.
Kota Tarakan kuotanya 151 orang dengan daftar tunggu 31 tahun. Kabupaten Nunukan kuota tahunan sebanyak 113 orang maka masa tunggu selama 34 tahun. Lalu Kabupaten Malinau kuota pertahun hanya 50 orang, untuk masa tunggunya selama 14 tahun. Serta Kabupaten Tana Tidung kuota tahunan hanya 15 orang dan masa tunggunya 23 tahun.
“Untuk jumlah yang bisa berangkat, kami masih menunggu detailnya dari kementerian karena nanti ada kriteria terkait umur dan vaksinasi,” ujarnya.
Saifi menuturkan selama penundaan keberangkatan, didapati ada beberapa CJH yang menarik dana hajinya kembali. Tak ada larangan untuk menarik namun saat akan kembali melaksanakan haji CJH ini akan menunggu daftar baru.
“Jemaah diperbolehkan untuk menarik dana hajinya. Prosesnya mudah, setelah kita merekomendasikan, jemaah ini bisa ke bank untuk menarik dananya,” tutupnya. (*)
Reporter : Heri Muliadi
Editor : Yogi Wibawa







