benuanta.co.id, TARAKAN – Sehubungan dengan adanya kebijakan Gubernur Kalimantan Utara mengenai penghapusan denda kendaraan bermotor sebesar 20 persen, UPTD Samsat Tarakan terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat mengambil kesempatan baik ini.
Kepala UPTD Samsat Tarakan. Usman mengatakan tidak hanya penghapusan denda kendaraan bermotor, terdapat pula penghapusan sanksi administratif 100 persen dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Jadi kebijakan Gubernur ini sangat pro rakyat, karena sebelumnya belum pernah menerapkan hal yang seperti ini. Kalau ini, tahun berjalan diberikan keringanan,” katanya, Ahad (26/12/2021).
Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kota Tarakan yang dapat membuka Expo Rombengan 2021 dan memberikan stand kepada Samsat untuk membuka outlet pembayaran.
“Kita buka disini menyesuaikan saja, kalau dari jadwal tanggal 31 ya dan ramai juga yang datang kesini. Artinya antusias masyarakat cukup meningkat,” ucapnya.
Dilanjutkan Usman, tak hanya membuka outlet di Kantor Samsat dan Expo, pihaknya juga menempatkan outlet pembayaran pajak ini di seluruh kelurahan Kota Tarakan.
“Kami tempatkan juga di masing-masing kelurahan, kemudian ada yang keliling mobile, ada juga Samsat Drive Thru, ada Samsat Weekend yang fungsinya menjangkau tempat-tempat yang belum bayar pajak itu,” jelas Usman.
Setiap harinya terdapat ratusan masyarakat memadati Kantor Samsat untuk membayarkan pajaknya. Ia menghimbau agar masyarakat tak menyia-nyiakan kesempatan baik dari pemerintah kali ini.
“Waktunya tinggal 5 hari lagi, ayo segera dibayarkan kepada wajib pajaknya karena pemerintah sudah memberikan keringanan begini,” tuturnya.
Terpisah, Kasubag Tata Usaha Samsat Tarakan, Widya Ayu Saraswati menerangkan bahwa selama membuka stand di Expo Rombengan pihaknya telah menerima pembayaran dari 15 unit kendaraan.
“Terakhir ada 19.922.000 itu nominal dari 15 unit kendaraan. Kalau dari 17 Agustus hingga saat ini tentunya sudah ribuan ya yang sudah membayar pajaknya,” terangnya.
Adapun persyaratan pembayaran pajak dijelaskan Widya cukup membawa KTP, STNK dan BPKB asli.
“Kalau pembayaran pengesahan tahunan itu STNK dan KTP, kalau perpanjangan plat harus membawa kendaraannya untuk dicek fisik dengan membawa BPKB dan STNK asli,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli








Bisakah secara online Mba soalnya kami yg di daerah jauh pelosok