TARAKAN – Sejumlah masyarakat mengeluhkan bengkaknya tagihan PT. PGN Tarakan. Hal ini pun menjadi perhatian Komisi II DPRD Tarakan yang akan terus mengawal keluhan masyarakat tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan, Sofyan Udin Hianggio menyebut, pihaknya telah melangsungkan pertemuan bersama PT. PGN Tarakan dan Dinas Perdagangan Kota Tarakan.
Dikatakan Sofyan, DPRD Tarakan berupaya merespons sejumlah keluhan masyarakat di Tarakan yang rumahnya terpasang jaringan gas alam akibat tingginya pembayaran.
Baca Juga: WOW! Tunggakan Pelanggan PT PGN Tarakan Capai Miliaran
“Kita sudah menerima laporan dari masyarakat terkait gas alam, ada yang dari Sebengkok dan Karang Anyar. Mereka menanyakan terkait dengan jaminan yang harus mereka bayarkan,” ungkapnya kepada benuanta.co.id pada Kami, 3 Juni 2021.
Selain itu, juga terdapat beberapa hal yang mereka tanyakan seperti pembayaran yang tinggi, sementara orangnya sedang tidak menggunakan gas akibat di luar daerah.
Sofyan menuturkan, sesuai data dari PGN, ada sekitar 4 ribuan rumah yang nunggak pembayaran, itu juga merupakan dampak regulasi dari pusat.
“Pembahasan dengan pemerintah, kita mencoba membahas terkait regulasi aturan itu dan beberapa hal yang akan kami usulkan termasuk juga bagaimana untuk mereka membayar jaminan itu,” sambung Sofyan.
Kata dia, selanjutnya akan ada rapat khusus antara Komisi 2 DPRD Tarakan dan Dinas Perdagangan mengenai regulasi tersebut.
Saat hearing tersebut, putra mantan Wakil Gubernur Kalimantan Utara H. Udin Hianggio ini menyarankan kepada PGN agar diberikan sanksi bagi pelanggan yang telat atau menunggak pembayaran.
“Saya juga tadi mengusulkan bagi yang lambat membayar itu mendapatkan peringatan atau warning dengan memberikan jaminan karena keterlambatan itu. Tapi keterlambatan dalam hal ini bukan hari ya, melain kan bulan,” ujarnya.
“Melalui Jaminan Pembayaran (JP) gas ini, itu berawal dari instruksi PGN pusat karena perusahan PGN ini juga harus membayar tepat waktu terkait gas yang mereka pakai,” tukas politisi muda tersebut.(*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor: M. Yanudin







