benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tarakan mengingatkan masyarakat terhadap risiko yang dapat terjadi apabila hingga 1 Oktober belum ada kepastian pihak yang menanggung iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya dibiayai pemerintah.
Dampaknya tidak hanya berpotensi membuat kartu peserta nonaktif, tetapi juga mengganggu layanan kesehatan yang sudah terjadwal, mulai dari poli rawat jalan, rujukan, hemodialisa, kemoterapi hingga pasien yang sedang menjalani pengobatan di luar Kalimantan Utara (Kaltara).
“Jangan sampai orang yang sudah dapat rujukan sebelum tanggal 1, begitu datang berobat kartunya nonaktif. Ada yang jadwal hemodialisa, ada yang kemo, bahkan ada yang sedang berobat di Balikpapan atau Samarinda. Risiko-risiko seperti ini yang harus dimitigasi,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, Senin (28/9/2026).
Ia menuturkan, persoalan kepesertaan di Kalimantan Utara sebenarnya tidak hanya menyangkut sekitar 30 ribu peserta yang saat ini menjadi perhatian dalam masa transisi pembiayaan. Secara keseluruhan terdapat sekitar 114 ribu peserta dengan status nonaktif yang menjadi tantangan bersama.
“Kalau mengacu Perpres Nomor 82 Tahun 2018 memang ada dukungan pemerintah. Dari 114 ribu itu sudah mulai dicicil di-cover. Untuk yang menjadi tanggung jawab provinsi tinggal sekitar 9.800 peserta, tetapi masih ada lebih dari 100 ribu peserta lain yang juga perlu menjadi perhatian,” ungkapnya.
Menurutnya, tujuan utama Jaminan Kesehatan Nasional adalah melindungi masyarakat dari risiko biaya berobat yang tidak dapat diprediksi. Karena itu, BPJS Kesehatan berharap tidak terjadi kekosongan pembiayaan setelah rekonsiliasi antara Pemerintah Provinsi Kaltara dan pemerintah kabupaten maupun kota yang dijadwalkan berlangsung di Bulungan.
“Mudah-mudahan besok ada kejelasan, apakah provinsi tetap memperpanjang pembiayaan atau dialihkan ke kabupaten/kota sesuai kemampuan anggarannya,” ucapnya.
Sebagai langkah antisipasi, BPJS Kesehatan telah mengirimkan data peserta terdampak kepada fasilitas kesehatan, pemerintah desa, serta pemerintah daerah melalui WhatsApp blast dan surat elektronik agar peserta dapat segera diinformasikan apabila muncul kendala layanan.
Sementara itu, Plh Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Denni Marta Passarela, memaparkan sejumlah skenario yang berpotensi dihadapi peserta apabila kartu JKN berstatus nonaktif mulai 1 Oktober.
Ia menjelaskan, untuk pelayanan terjadwal di puskesmas maupun rumah sakit, petugas admisi akan terlebih dahulu mengecek status kepesertaan. Apabila kartu tidak aktif, peserta akan diarahkan mengecek penyebab penonaktifan melalui layanan PASTI JKN atau BPJS SATU, kemudian diberikan pilihan reaktivasi, baik melalui skema PBPU Pemda, kepesertaan mandiri, maupun jalur lain sesuai ketentuan.
“Petugas pendaftaran akan menginformasikan peserta agar segera melakukan reaktivasi supaya pelayanan kesehatannya kembali dijamin,” jelasnya.
Denni memastikan peserta yang telah memperoleh surat rujukan sebelum 1 Oktober tidak perlu meminta rujukan baru apabila kartunya sempat nonaktif. Menurutnya, surat rujukan tetap berlaku selama 90 hari karena nomor kepesertaan tidak berubah setelah diaktifkan kembali.
“Status rujukan tetap bisa digunakan kembali setelah kartu direaktivasi. Tidak perlu membuat rujukan ulang,” terangnya.
Hal serupa berlaku bagi peserta yang dirujuk ke luar daerah, seperti Balikpapan atau Samarinda. Peserta dapat meminta bantuan petugas PIP3 rumah sakit maupun BPJS SATU untuk mengecek status kepesertaan dan memperoleh informasi mengenai proses pengaktifan kembali.
BPJS Kesehatan juga meminta rumah sakit mengingatkan pasien yang akan dirujuk keluar daerah agar memastikan status kepesertaan tetap aktif sebelum berangkat sehingga pelayanan di rumah sakit tujuan tidak terkendala.
Untuk kondisi gawat darurat, Denni menegaskan pelayanan medis tetap harus diberikan terlebih dahulu sesuai Permenkes Nomor 47 Tahun 2018. Setelah pasien mendapatkan penanganan, petugas administrasi akan mengecek status kepesertaan sambil keluarga diarahkan mengajukan reaktivasi melalui kanal yang tersedia.
“Untuk peserta di UGD, selain BPJS SATU juga tersedia layanan PANDawa dan Call Center 165 yang dapat diakses selama 24 jam,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan skenario apabila pasien masuk rumah sakit pada malam 30 September, misalnya pukul 23.00, kemudian status kepesertaannya baru diaktifkan kembali keesokan harinya. Selama kepesertaan berhasil direaktivasi sebelum pasien pulang, atau paling lambat dalam ketentuan 3 x 24 jam untuk kasus rawat inap, biaya pelayanan masih dapat dijamin oleh JKN.
Namun, Denni mengingatkan adanya konsekuensi berbeda bagi peserta yang mengaktifkan kembali kepesertaan melalui jalur mandiri karena memiliki tunggakan iuran sebelumnya.
Menurutnya, setelah tunggakan dilunasi dan kepesertaan aktif kembali, peserta berpotensi dikenakan denda pelayanan rawat inap yang berlaku selama 45 hari sesuai ketentuan, dengan perhitungan berdasarkan persentase tertentu dari biaya pelayanan sesuai regulasi yang berlaku.
“Potensi denda ini khusus bagi peserta yang mengaktifkan kembali melalui jalur mandiri dan sebelumnya memiliki tunggakan,” tegasnya.
BPJS Kesehatan menegaskan seluruh mekanisme tersebut disiapkan sebagai langkah mitigasi agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap dapat berjalan, sembari menunggu kepastian pemerintah mengenai kelanjutan pembiayaan peserta PBPU yang sebelumnya ditanggung pemerintah mulai 1 Oktober. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina







