benuanta.co.id, TARAKAN – Rentetan musibah pelayaran yang terjadi belakangan ini menjadi bahan evaluasi bagi PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Cabang Tarakan untuk memperketat pemeriksaan perlengkapan keselamatan di armada yang melayani rute dari dan menuju Kota Tarakan. Pemeriksaan dilakukan lebih intens guna memastikan seluruh perangkat keselamatan siap digunakan sewaktu-waktu.
Kepala Cabang PELNI Tarakan, Ferdy Ronny Masengi, mengatakan evaluasi tersebut tidak hanya dilakukan di tingkat kantor cabang, tetapi juga menjadi bagian dari rutinitas kru kapal setiap kali beroperasi.
“Di minggu terakhir ini sering terjadi musibah. Ini menjadi evaluasi kami, kami selalu melakukan perubahan-perubahan terkait kejadian-kejadian yang sudah terjadi,” ujarnya, Selasa (22/9/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan meliputi seluruh alat keselamatan, mulai dari sekoci, alat pemadam api ringan (APAR), hingga life jacket. Seluruh peralatan dipastikan tetap berada dalam masa berlaku dan diganti sebelum memasuki masa kedaluwarsa.
“Sebulan atau dua bulan sebelum expire, tim kapal akan melapor ke kantor cabang dan langsung kami siapkan penggantinya,” ungkapnya.
Selain pemeriksaan peralatan, PELNI juga menjalankan latihan keselamatan secara berkala. Kru kapal melakukan simulasi keadaan darurat, termasuk uji fungsi sekoci dan tata cara evakuasi ketika kapal bersandar di pelabuhan dengan waktu tambat lebih dari empat jam.
Meski sekoci tidak selalu diturunkan hingga ke permukaan air karena harus memenuhi izin dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Dirinya memastikan seluruh mekanisme tetap diuji agar dapat berfungsi saat dibutuhkan.
Tak hanya kru kapal, penumpang juga dilibatkan dalam simulasi apabila kondisi cuaca memungkinkan. Menurutnya, langkah itu penting agar penumpang memahami prosedur evakuasi jika terjadi keadaan darurat selama pelayaran.
PELNI juga memastikan pengawasan terhadap armada dilakukan melalui ramp check rutin mengikuti ketentuan Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan tersebut berlangsung setiap dua hingga tiga bulan, baik secara internal maupun oleh KSOP, sebagai bagian dari pengawasan kelaikan kapal. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina







