Imigrasi: Pernikahan WNI-WNA Tak Tercatat Bisa Berujung Deportasi

benuanta.co.id, TARAKAN – Persoalan administrasi menjadi salah satu risiko yang perlu diperhatikan pasangan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) di wilayah perbatasan Kalimantan Utara Pernikahan yang berlangsung lintas negara namun tidak dicatatkan di Indonesia dapat menimbulkan persoalan keimigrasian, bahkan berujung pada deportasi.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Rinaldi Mawar, mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian karena mobilitas masyarakat di wilayah perbatasan cukup tinggi, khususnya di Kabupaten Malinau yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Menurutnya, persoalan biasanya bukan terletak pada perkawinan campuran, melainkan pada status perkawinan yang tidak dilengkapi pencatatan sesuai ketentuan hukum Indonesia.

“Yang sering menjadi persoalan bukan pernikahan campurannya, tetapi administrasinya yang tidak diselesaikan,” ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjut Rinaldi, dapat berdampak pada anak yang lahir dari perkawinan campuran ketika nantinya mengurus dokumen kewarganegaraan maupun keimigrasian.

Baca Juga :  Penduduk di Kalimantan Utara Bertambah 8.500 Jiwa dalam Enam Bulan

Pemerintah sebenarnya memberikan ruang bagi anak hasil perkawinan campuran untuk memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas melalui fasilitas affidavit.

Melalui fasilitas tersebut, anak dapat menggunakan paspor Indonesia dan paspor negara asing sampai mencapai usia 18 tahun. Setelah itu, anak diberikan waktu paling lama tiga tahun atau sampai berusia 21 tahun untuk menentukan kewarganegaraan yang dipilih.

Namun, fasilitas tersebut tidak otomatis diberikan. Salah satu syarat pentingnya adalah perkawinan kedua orang tua harus sah secara hukum dan telah tercatat.

“Affidavit hanya diberikan satu kali. Anak masih dapat menggunakan paspor Indonesia dan paspor negara asing sampai usia 18 tahun, kemudian diberi waktu paling lama tiga tahun atau sampai usia 21 tahun untuk menentukan kewarganegaraannya,” jelasnya.

Rinaldi mengingatkan pasangan WNI dan WNA yang menikah di luar negeri untuk tidak berhenti pada pencatatan di negara tempat perkawinan berlangsung. Perkawinan tersebut tetap perlu dilaporkan kepada instansi terkait di Indonesia.

Baca Juga :  Belanja Diperketat, OPD Kaltara Diminta Maksimalkan PAD

Imigrasi Tarakan bahkan pernah menangani kasus perempuan WNA yang menikah dengan WNI di Malaysia, tetapi perkawinannya tidak dilaporkan di Indonesia.

Persoalan baru muncul ketika yang bersangkutan mengurus dokumen keimigrasian. Karena perkawinan belum tercatat di Indonesia, status administrasinya menjadi bermasalah dan akhirnya berujung pada tindakan deportasi terhadap ibu dan anak.

“Saat mengurus dokumen, ternyata perkawinannya belum tercatat di Indonesia. Akhirnya muncul persoalan administrasi yang berujung pada tindakan deportasi terhadap ibu dan anak,” ungkapnya.

Selain persoalan perkawinan campuran, Imigrasi Tarakan juga meningkatkan pengawasan terhadap mobilitas warga di kawasan perbatasan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).

Pengawasan dilakukan bersama pemerintah daerah, aparat keamanan dan instansi terkait untuk memastikan masyarakat memahami aturan mengenai kewarganegaraan, perlintasan antarnegara hingga kewajiban pemeriksaan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Baca Juga :  Dishut Kaltara Libatkan Puluhan MPA di Kabupaten Kota untuk Cegah dan Tangani Karhutla

Rinaldi menyebut kondisi geografis Kaltara menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan karena masih terdapat wilayah yang jauh dari pusat layanan.

Edukasi kepada masyarakat perbatasan juga diarahkan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

Sebab, Imigrasi Tarakan masih menemukan warga Indonesia yang dipulangkan atau dideportasi dari Malaysia karena bekerja secara ilegal maupun melanggar aturan keimigrasian.

Guna mencegah masyarakat menjadi korban pekerjaan nonprosedural, proses penerbitan paspor juga dilakukan dengan pemeriksaan lebih ketat.

Jika petugas menemukan indikasi pemohon akan bekerja secara ilegal atau memberikan keterangan yang tidak benar, penerbitan paspor dapat ditunda sampai persyaratan yang dipersyaratkan terpenuhi.

“Kalau ada indikasi pemohon akan bekerja secara ilegal atau memberikan data yang tidak benar, penerbitan paspor dapat ditunda sesuai ketentuan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *