benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Tarakan menegaskan rencana penonaktifan ribuan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bermula dari perbedaan pemahaman penggunaan data antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan seusai rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara dan Pemerintah Provinsi Kaltara yang membahas surat rencana penonaktifan kepesertaan serta penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Rabu (17/6/2026). Menurutnya, hasil rapat berjalan positif karena seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk tetap menjamin akses layanan kesehatan masyarakat.
“Hasilnya menurut saya bagus. Kami melihat dari dewan, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dari pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menjamin penduduknya walaupun memang masih perlu perjuangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, polemik rencana penonaktifan tersebut berawal dari adanya perbedaan persepsi mengenai segmen kepesertaan yang dibahas. Pemerintah daerah menggunakan acuan DTSEN yang merupakan basis data untuk segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), sedangkan kerja sama yang dijalankan bersama BPJS Kesehatan berada pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).
“Yang kita bicarakan adalah segmen PBPU Pemda atau penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah. Satu sisi pemerintah daerah menggunakan DTSEN yang menjadi ranah segmen PBI JK, sehingga memang tidak nyambung,” jelasnya.
Yusef menerangkan, penggunaan DTSEN berkaitan dengan pengelompokan masyarakat berdasarkan desil ekonomi. Sementara dalam skema PBPU Pemda, syarat utamanya adalah masyarakat merupakan penduduk Kaltara yang didaftarkan pemerintah daerah tanpa melihat klasifikasi desil.
“Mereka mengusulkan masalah desil-desil, sedangkan PBPU Pemda konsep konstruksi hukumnya yang penting dia penduduk Kalimantan Utara. Mau kelas tiga tanpa melihat desil,” terangnya.
Dirinya menegaskan pemerintah daerah tidak melakukan kesalahan dalam penyusunan data, melainkan menggunakan dasar hukum yang berbeda dengan skema kerja sama yang dijalankan bersama BPJS Kesehatan.
“Bukan salah. Mereka betul, cuma yang dibicarakan PBI, sedangkan yang kita kerjasamakan PBPU Pemda. PBI memang ada dasar hukumnya sendiri menggunakan desil, sementara PBPU Pemda tidak menggunakan desil,” tegasnya.
Ia menambahkan, data DTSEN yang berasal dari pemerintah pusat pada dasarnya merupakan wadah pengelompokan masyarakat berdasarkan desil satu hingga sepuluh. Namun, keberadaan data tersebut tidak menjadi syarat utama bagi peserta yang didaftarkan melalui skema PBPU Pemda.
“Kalau segmen PBPU Pemda masih bisa, masih boleh. Yang menggunakan desil itu PBI,” jelasnya.
Terkait surat rencana penonaktifan kepesertaan yang sempat menjadi polemik, Yusef menyebut hasil rapat menyepakati agar pelaksanaannya ditunda terlebih dahulu hingga pembahasan lanjutan pada awal Juli mendatang.
Ia berharap adanya penyamaan persepsi dalam rapat tersebut dapat menjadi jalan keluar sehingga perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan tanpa terganggu persoalan administrasi.
“Pemda sebenarnya berkomitmen, cuma mungkin masalah anggaran atau mekanismenya yang masih perlu diselesaikan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina








