benuanta.co.id, BULUNGAN – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan mengungkap maraknya penjualan kosmetik ilegal melalui media sosial dan platform online di Kalimantan Utara (Kaltara).
Dalam pengawasan yang dilakukan, ratusan akun penjual kosmetik ilegal bahkan telah diusulkan untuk ditutup atau take down.
Kepala BPOM Tarakan, Iswadi mengatakan, tren penjualan kosmetik saat ini mengalami perubahan besar. Jika sebelumnya masyarakat membeli langsung di toko, kini transaksi lebih banyak dilakukan secara online.
“Sekarang ada pergeseran yang cukup signifikan. Dulu masyarakat datang langsung ke toko untuk melihat produk, sekarang kebanyakan beralih ke jualan online. Tinggal pesan, barang langsung datang,” ujarnya, Jumat (23/5/2026).
Menurutnya, kondisi itu membuat pengawasan BPOM juga ikut berubah. Selain turun langsung ke toko dan tempat distribusi, pengawasan kini diperkuat melalui patroli siber di media sosial.
“Kami juga melakukan pengawasan di dunia maya melalui tim siber terhadap akun-akun yang menawarkan produk tidak resmi,” katanya.
Iswadi menjelaskan, akun yang kedapatan menjual produk tanpa izin edar akan terlebih dahulu diberikan peringatan. Namun jika masih melanggar, BPOM akan mengusulkan pemblokiran akun tersebut ke pemerintah pusat.
“Kalau ada akun yang kami temukan, pertama kami lakukan peringatan dini. Setelah itu kami usulkan ke BPOM pusat untuk disampaikan ke Kominfo agar dilakukan take down,” jelasnya.
Meski demikian, BPOM mengaku penindakan tersebut belum sepenuhnya menghentikan peredaran kosmetik ilegal. Pasalnya, akun baru terus bermunculan setelah akun lama ditutup.
“Yang jadi tantangan sekarang, satu akun mati tumbuh lagi akun lainnya,” ungkapnya.
Ia menyebut, jumlah akun yang telah ditindak di Kalimantan Utara mencapai ratusan akun. Bahkan beberapa kasus sudah dibawa hingga proses hukum.
“Untuk akun, bahkan sudah ratusan yang kami take down se-Kaltara. Ada juga yang kami bawa ke ranah pengadilan,” tegasnya.
Dalam pengawasan tersebut, BPOM paling sering menemukan produk pemutih wajah berbahan merkuri yang dijual bebas secara online. Produk itu dinilai berbahaya karena menawarkan hasil instan.
“Yang paling berbahaya yang sering kami temukan itu pemutih merkuri, karena banyak masyarakat ingin putih secara instan,” katanya.
Selain itu, BPOM juga menemukan kosmetik seperti lipstik berwarna merah terang yang diduga menggunakan pewarna tekstil.
“Kalau lipstik warna merah menyala itu biasanya menggunakan pewarna pakaian,” tambahnya.
BPOM Tarakan mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli kosmetik secara online dan selalu memastikan produk memiliki izin edar resmi.
“Efek samping produk berbahaya itu tidak langsung terlihat. Jadi masyarakat harus memastikan ada izin BPOM sebelum membeli,” pungkasnya.(*)
Reporter: Alvianita
Editor: Endah Agustina







