benuanta.co.id, BULUNGAN – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan masih menemukan peredaran obat keras berlogo merah ‘K’ yang dijual di toko kelontong hingga daerah pinggiran di Kalimantan Utara.
Temuan tersebut kini menjadi perhatian serius BPOM karena obat keras seharusnya hanya dijual di apotek.
Kepala Balai POM di Tarakan, Iswadi mengatakan, pihaknya akan menelusuri sumber distribusi obat keras yang masih beredar di toko-toko kecil.
“Sekarang masih ada temuan untuk obat seperti berlogo merah K. Kalau di daerah toko sampai ke daerah pinggir, nanti juga kita lihat datanya dari teman dinkes dari mana saja sumber apoteknya jadi bisa kita tindak lanjuti,” kata Iswadi, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, obat keras dengan tanda logo merah ‘K’ tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Bahkan toko obat sekalipun tidak diperkenankan menjual obat tersebut.
“Kalau terkait obat berlogo merah K, itu jangankan toko kelontong, toko obat pun tidak boleh. Bolehnya di apotek karena termasuk obat keras,” ujarnya.
Menurut Iswadi, aturan penjualan obat sebenarnya sudah diatur sesuai jenisnya. Obat bebas dan obat bebas terbatas masih dapat dijual di sarana tertentu seperti minimarket dan supermarket, terutama untuk menjangkau masyarakat di daerah.
“Ya sebenarnya kan obat ini dijual di sarana farmasi, ke apotek dan ke toko obat. Tapi memang dulu itu untuk jangkauan daerah, obat bebas dan obat bebas terbatas memang masuk,” jelasnya.
BPOM Tarakan sendiri mengaku rutin melakukan sidak ke toko kelontong. Namun luasnya wilayah pengawasan di Kalimantan Utara menjadi tantangan tersendiri bagi petugas di lapangan.
“Untuk sidak ke toko kelontong itu sudah jadi agenda rutin kami. Namun sekarang yang menjadi masalah kami, jumlah sarana itu dengan yang ada di Kaltara, jadi pengawasan harus dilakukan bersama,” pungkasnya.(*)
Reporter: Alvianita
Editor: Endah Agustina







