Gubernur Zainal: Rekomendasi DPRD Sangat Berarti bagi Jajaran Pemprov

benuanta.co.id, BULUNGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan I Tahun 2025/2026 dengan dua agenda utama. Yakni penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2024 serta persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan keuangan daerah tersebut.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Optimalkan Bandara Juwata untuk Ekspor Hasil Perikanan

“Alhamdulillah, sebagaimana kita ketahui bersama, LHP BPK-RI atas pemeriksaan LKPD Provinsi Kalimantan Utara tahun anggaran 2024 telah diserahkan pada 2 Juni 2025 lalu dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya Selasa (9/9/2025)

Meski memperoleh opini terbaik, Gubernur Zainal, menekankan masih terdapat ruang perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti. Menurutnya, catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD hari ini akan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah.

Baca Juga :  Ombudsman RI Soroti Tiga Prioritas Pembangunan Kalimantan Utara

“Rekomendasi DPRD sangat berarti bagi jajaran Pemprov Kaltara untuk memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, khususnya dalam aspek pengelolaan keuangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan akan memerintahkan seluruh perangkat daerah untuk mencermati dan menindaklanjuti setiap rekomendasi DPRD. Hal ini demi memastikan tata kelola keuangan Pemprov Kaltara semakin baik, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Sekprov Kaltara Dorong Pejabat Administrator Jadi Motor Perubahan Birokrasi

Selain itu, rapat paripurna juga menyepakati persetujuan bersama Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi pemerintahan secara cepat, tepat, dan transparan. (*)

Reporter: Ikke

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *