Kaleidoskop 2024: BNNP Kaltara Amankan 7,83 Kilogram Sabu Selama Setahun

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap sebanyak 7,83 kilogram narkotika jenis sabu sepanjang 2024. Dari barang bukti tersebut, pihaknya juga mengamankan sebanyak 34 tersangka narkotika.

Terdapat pula barang bukti narkotika jenis sabu hasil kolaborasi BNNP Kaltara dengan aparat penegak hukum di Kaltara sebanyak 297 kilogram.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho mengatakan, pada 2024, BNNP Kaltara juga menerbitkan 16 Laporan Kejadian Narkotika (LKN) dengan total 34 tersangka. Adapun 34 tersangka tersebut berasal dari dua jaringan tersebut ialah Kaltara-Tawau dan Kaltara-Sulawesi.

Baca Juga :  Rumah Singgah Bunda Rahmawati Diresmikan, Diharapkan Jadi Tempat Istirahat bagi Keluarga Pasien

“34 orang tersangka itu sudah diamankan dan di proses oleh BNNP Kaltara,” katanya, Senin (30/12/2024).

Dijelaskan Tatar, untuk jaringan narkotika Kaltara-Tawau dipetakan BNN bahwa barang haram tersebut didapatkan dari Tawau, Malaysia yang kemudian beredar Indonesia melalui Kaltara. Sementara untuk jaringan Kaltara-Sulawesi diketahui, sabu yang tiba di Kaltara disebarkan ke wilayah Indonesia lainnya salah satunya yang terbesar yakni Sulawesi.

Selain penyebaran sabu ke wilayah Sulawesi, kerap juga sabu yang tiba di Kaltara menyebar ke wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

“Itu jaringan yang bisa kita ungkap. Jaringan itu mulai dari pengedar, kurir, pemasok baru bandarnya. Kita biasanya melakukan penangkapan pertama ke kurir, kita kembangkan sampai ke pemilik barang dan pemesan barang. Sehingga dalam satu perkara tersangkanya lebih dari satu,” bebernya.

Baca Juga :  Kunjungi PLBN Labang, Rahmawati Soroti Kebutuhan Nakes di Wilayah Perbatasan

Selama 2024, BNNP Kaltara juga menerbitkan sekitar 10 Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pengembangan kasus yang telah ditangani. Adapun peran dari para DPO BNNP Kaltara rerata sebagai perantara. Tatar menyebut, perantara yang dimaksud ialah pelaku yang memfasilitasi komunikasi antara pemilik sabu dan kurir.

“Contohnya kurir kita tangkap mengaku disuruh si A, si A ini yang tahu siapa orang di atasnya. Tapi si A belum kita tangkap makanya belum di tahu siapa orang di atasnya,” lanjutnya.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Seksual di Kaltara Ancaman Serius, SSK LPSK RI Dorong Penguatan Perlindungan Korban

Dari pengungkapan barang bukti pada 2024, Tatar menyebut ada penurunan angka barang bukti. Pada tahun lalu terdapat sebanyak 46,7 kilogram sabu yang berhasil diungkap, angka tersebut menurun drastis jika dibandingkan dengan tahun ini.

“Tersangkanya lebih besar di tahun lalu, kalau dari segi barang bukti berkurang. Kalau kejahatan narkotika ini diartikan sebagai upaya kita, bukan banyaknya laporan dari masyarakat. Tergantung bagaimana upaya kita untuk penyelidikan dan pengungkapan kasus,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *