Dugaan Pelecehan Oknum Disdukcapil Nunukan Terindikasi Penyalahgunaan Wewenang

benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus dugaan pelecehan oknum Disdukcapil Nunukan, turut disorot Ombudsman RI Perwakilan Kaltara. Terdapat potensi adanya pelanggaran pada pelayanan publik di Disdukcapil Nunukan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah menerangkan, kasus ini turut menyita perhatian masyarakat, lantaran berkaitan dengan pelayanan publik.

“Menyikapi permasalahan yang beredar, kami sudah melakukan komunikasi melalui telpon dengan Kepala Disdukcapil Nunukan. Selaku atasan beliau menjelaskan sudah meminta penjelasan ke yang bersangkutan,” terangnya, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Tegaskan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 Simbol Kedaulatan Negara

Dari internal Ombudsman, pihaknya turut mencermati bantahan dari oknum yang melakukan dugaan asusila tersebut. Oknum tersebut membantah adanya pelecehan yang dimaksud dalam pemberitaan yang beredar.

Ditegaskan Maria, muncul pertanyaan ketika oknum membantah dugaan tersebut. Terlebih belum diketahui, apakah oknum melakukan hal tersebut di ruang layanan, pun dengan wawancara yang dilakukan apakah dipersyaratkan atau tidak.

Baca Juga :  Mangrove Jadi Sumber Ekonomi Baru, Pemprov Kaltara Percepat Proyek Karbon Biru M4CR

“Apakah memang ada wawancara seperti itu. Belum jelas juga apakah oknum tersebut punya tupoksi untuk layanan itu. Ada indikasi penyalahgunaan wewenang juga apalagi jika itu bulan wewenangnya,” tegasnya.

Selain itu, pelaksana layanan publik juga harus menjamin keamanan masyarakat saat bermohon. Pihaknya juga mengharapkan adanya CCTV di ruang layanan tersebut agar permasalahan dapat menemui titik terang.

“Si pelapor berhak melapor kepolisian, terlapor juga berhak klarifikasi,” tukasnya

Baca Juga :  Dispora Kaltara Tegaskan Tindak Lanjut Temuan BPK Demi Akuntabilitas Dana Hibah

Menurut Maria, pelaksana layanan publik harus bersandar pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Kalau laporan kepolisian, Kadisdukcapil juga menyebut itu ranah dari pihak berwajib juga meminta kepada oknum harus memberikan penjelasan seterang-terangnya ke pihak polisi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *