Terima Banyak Permintaan Adopsi Bayi yang Ditemukan di Rawa, Dinsos: Tunggu Proses Hukum

benuanta.co.id, TARAKAN — Dinas Sosial (Dinsos) Tarakan tengah menunggu hasil pemeriksaan Polres terkait penemuan seorang bayi laki-laki yang ditemukan di rawa-rawa pada Selasa, 11 Maret 2025 lalu. Diketahui, bayi laki-laki tersebut telah diberi nama warga sekitar Muhammad Raihan Ramadan.

Pekerja Sosial Dinsos Tarakan, Alghi Fari Smith menjelaskan, pihaknya mengikuti prosedur hukum yang berlaku sebelum mengambil langkah lebih lanjut, termasuk proses adopsi. Sejauh ini, ia menerima sekitar 10 permintaan adopsi bayi tersebut.

Sembari menunggu proses hukum berjalan, Dinsos secara paralel melakukan upaya pemberitahuan kepada masyarakat terkait penemuan bayi ini. Fari mengimbau masyarakat yang merasa mengenali bayi atau mengetahui keberadaan orang tuanya agar segera melapor.

“Kami meminta bantuan media untuk menyampaikan informasi ini. Tujuannya agar orang tua kandung atau keluarga yang merasa kehilangan bisa melapor,” ujarnya.

Jika upaya pencarian tersebut tidak membuahkan hasil dan Polres menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Dinsos akan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Tarakan agar bayi tersebut dinyatakan sebagai anak terlantar.

Baca Juga :  Setujui Penambahan PJU di Sekitar Bandara Juwata Tarakan

Setelah pengadilan menetapkan bayi sebagai anak terlantar, maka Dinsos akan memulai proses seleksi calon orang tua angkat untuk selanjutnya disebut COTA. Menurut Fari yang juga sebagai Sahabat Saksi dan Korban (SSK LPSK RI), saat ini sudah ada lebih dari 10 keluarga yang menyatakan minat untuk mengadopsi bayi tersebut.

Namun, proses seleksi baru bisa dilakukan setelah adanya keputusan resmi dari pengadilan.

“Seleksi calon orang tua angkat akan dilakukan secara ketat dengan memperhatikan syarat-syarat formil, termasuk pemeriksaan kesehatan jiwa, usia pernikahan minimal 5 tahun, beragama sama dengan agama calon anak angkat, berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun, tidak merupakan pasangan sejenis, tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 orang anak, ada laporan sosial dari Peksos setempat dan seterusnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Alami Luka Serius, Pelajar SD Korban Laka Lantas di KTT Dirujuk ke Tarakan

Dalam kasus ini, identitas agama bayi belum diketahui karena saat ditemukan tidak ada tanda atau simbol keagamaan yang menyertainya.

“Berdasarkan aturan yang ada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan PP No.54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, jika ditemukan misalnya surat yang diawali ucapan salam agama Islam, bayi mengenakan kalung salib atau simbol agama lainnya, kita bisa langsung menyesuaikan agama anak. Namun, untuk kasus ini, tidak ditemukan sehingga agama anak mengikuti agama mayoritas penduduk yang tinggal di tempat anak tersebut ditemukan,” bebernya.

Sementara menunggu proses hukum, Dinsos telah bekerja sama dengan salah satu Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Tarakan untuk membantu merawat bayi tersebut. Bayi akan tinggal sementara di LKSA hingga proses hukum selesai dan keputusan terkait statusnya dikeluarkan oleh pengadilan.

Baca Juga :  Asyik! Kemenaker Keluarkan SE Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol

“Begitu dokter mengizinkan bayi keluar dari rumah sakit, ia akan langsung dirawat di LKSA yang telah kami tunjuk yaitu di LKSA Puteri Melati. Selama di sana, bayi akan mendapatkan pengawasan dan perawatan yang layak,” terang Fari.

Pihaknya juga memastikan pembiayaan perawatan bayi telah ter-cover oleh BPJS PBI. Selain itu, jika ada masyarakat yang berminat mengadopsi, mereka diperbolehkan untuk berkonsultasi ke Dinsos guna mengetahui alur dan syarat yang dibutuhkan. Namun, ia mengimbau agar calon orang tua angkat menunda pengurusan berkas sebelum ada keputusan resmi.

“Kami sarankan untuk tidak terburu-buru melengkapi berkas karena beberapa dokumen membutuhkan biaya, seperti surat keterangan sehat jiwa. Jangan sampai sudah keluar biaya, tapi ternyata bayi kembali ke orang tua kandungnya,” pungkasnya.  (*)

Reporter: Nurul Auliyah

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *