Apakabar Pengungkapan Kayu Tanpa Tuan di Gang Rukun?

KAYU ilegal yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Tarakan di Gang Rukun, Kelurahan Karang Anyar pada 28 Maret 2023 hingga kini tak tahu siapa ‘tuannya’. Polisi mengaku kesulitan lantaran saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tak terdapat saksi atau pelapor yang dapat membantu pengungkapan siapa dalang pemilik kayu ilegal tersebut.

Sebelum melakukan pengungkapan, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari sesorang terkait aktivitas bongkar muat kayu ilegal di Gang Rukun. Mendapat informasi itu, pihak kepolisian bergerak ke TKP dan sudah mendapati lembaran – lembaran papan sudah bersrakan mengapung di tengah sungai.

“Jadi saat kita minta keterangan lanjutan (pelapor) tidak mau memberi informasi. Sekedar buat laporan terus kita mintai keterangan katanya nanti-nanti,” jelas Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Khomaini melalui Kanit Tipidter, IPDA Muhamad Farhan kepada Benuanta, Rabu (12/4/2023).

Berita Terkait : 

Pihaknya pun telah berupaya melakukan pemanggilan terhadap pelapor namun saat ini belum terdapat respon yang jelas. Farhan melanjutkan, ia juga telah memeriksa saksi dari pihak RT 29 Kelurahan Karang Anyar Pantai dan warga di sekitar TKP.

“Penyelidikannya tetap berlanjut. Tetap kita mintai keterangan. Identitasnya itu baru disebutkan oleh pelapor. Kalau ketua RT dan tetangga di situ tidak kenal cuma tahu aja siapa yang sering bongkar kayu di situ,” sambungnya.

Menurutnya, pemilik kayu tak mungkin melakukan aktivitas bongkar muat sendirian. Diduga terdapat beberapa orang yang sering melakukan aktivitas bongkar. Namun untuk mengungkap pemilik usaha dan orang-orang tersebut harus membutuhkan informasi yang jelas dari pelapor. Saat inipun barang bukti kayu yang berkisar 18 kubik juga telah berada di Polres Tarakan.

“Kita baru periksa saksi RT saja. Nah pelapor ini katanya punya saksi, sampai sekarang saksinya tidak ada datang. Kita hanya mau mintai keterangan saja ke pelapor. Kita sudah panggil juga tapi belum ada responnya,” pungkasnya.

Lalu, siapakah pelapor yang hingga kini masih sulit memberikan keterangan kepada kepolisian tersebut? Menyingkap hal ini, diberitakan sebelumnya serangkaian kasus telah berlangsung setelah pengungkapan kayu tanpa tuan di Gang Rukun. Mulai dari pengancaman terhadap salah seorang pengusaha kayu, penculikan dan teror, aksi protes warga Gang Rukun, dan sebagainya yang berkaitan dengan kayu dan bisnis ilegal. Perlu dinantikan apakah siapa sebenarnya dalang dari pemilik belasan kubik yang dibiarkan begitu saja, dan apakah kepolisian dapat menumpas kejahatan bisnis ilegal yang hanya merugikan daerah. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2653 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *