benuanta.co.id, TARAKAN – Wanita berinisial N yang sebelumnya dijemput Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara di Jakarta kini telah berstatus sebagai tersangka. Penetapan N sebagai tersangka ini setelah melalui tahapan pemeriksaan pada Jumat, 7 April 2023 kemarin. Tak sampai 24 jam, pemeriksaan terhadap N melahirkan dua alat bukti juga telah dirasa cukup oleh penyidik sehingga dalam waktu singkat N langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Lebih dari dua alat bukti. Baik keterangan saksi, ahli tambang, ahli pidana kemudian barang bukti di lapangan termasuk handphone tersangka juga,” ucap Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adtyajaya melalui Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan saat dihubungi, Sabtu (8/4/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, N memiliki peran yang cukup signifikan. Diberitakan sebelumnya N merupakan salah satu Direktur dari PT. Banyu Telaga Mas (BTM) yang domainnya berada di Sekatak, Kabupaten Bulungan. Hendy melanjutkan, N yang memberikan perintah kerja terhadap lima kelompok kerja.
“Jadi beberapa kelompok kerja ini sudah diamankan oleh Bareskrim Polri dan juga Direktorat Polda Kaltara. Mereka ini mendapatkan perintah kerja langsung dari N ini,” lanjutnya.
Perwira melati tiga itu melanjutkan, penetapan N sebagai tersangka semakin diperkuat dengan percobaannya dia melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mengulangi perbuatan. N pun resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak ditetapkannya ia sebagai tersangka, kemarin malam.
Bisnis tambang emas ilegal ini dikatakannya sudah berjalan sejak Januari 2023 lalu. Penyidikpun juga akan kembali menunggu detail perhitungan keuntungan. Mengigat penyelidikan pun dilakukan secara stimultan yakni oleh Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltara.
“Ya pasti kita akan telusuri juga terkait aliran dana dan mutasi rekening,” sebutnya.
Dalam pengungkapan ini, disinyalir juga terdapat pejabat yang turut serta bermain bisnis ini. Baik dalam hal membantu maupun melancarkan aksi N dan beberapa kelompok lainnya. Untuk itu pihak penyidik pun juga akan menelusuri dalam waktu dekat.
“Saat ini N sudah ditahan juga di rutan Polda Kaltara,” singkatnya.
Sekedar informasi, pada 22 Maret 2023 pihaknya menggelar Operasi Patuh Kayan dan mengamankan 13 orang yang terdiri dari tiga kelompok. Dari tiga kelompok ini telah ditetapkan pria berinisial A sebagai tersangka. Lalu menyusul wanita berinisial N.
Terpisah, Penasihat Hukum (PH) PT. BTM, Hendrik Kusnianto saat dikonfirmasi menyayangkan sikap penyidik kepada kliennya tersebut. Ia menerangkan kliennya tidak bermaksud mangkir dalam surat panggilan yang sempat dilayangkan pihak Ditreskrimsus Polda Kaltara. Pihaknya pun telah mengajukan reschedule pemeriksaan dikarenakan ada beberapa hal yang harus kliennya lakukan di Pulau Jawa.
Berita Terkait :
- Buntut Kasus Tambang Emas Ilegal Sekatak, Direktur PT BTM Dijemput di Jakarta
- PT BTM Diperiksa, Begini Tanggapan Dirutnya
“Jadi rencana itu Senin depan. Tampaknya penyidik tidak memenuhi permohonan kami jadi ada upaya penjemputan paksa. N juga di Jakarta bukan menghindar atau jalan-jalan karena kebetulan memang ada beberapa kegiatan di Jawa,” terangnya.
Mengenai penetapan N sebagai tersangka, ia pun juga telah menerima informasi tersebut. Namun hingga saat ini N belum diperiksa sebagai tersangka sehingga pihaknya pun belum mendapatkan materi pemeriksaan.
Disinggung soal kasus yang menjerat N terkait pertambangan ilegal, pihaknya pun masih belum tahu persis. Sebab, menurutnya, kliennya selaku Direktur Utama BTM telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara dengan Nomor: 757/382/IUP-OP/DPMPTSP.III/XII/2018. Namun begitu, hal ini bertolak belakang dengan dugaan penyidik yang menyebut N tak memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
“Sebenarnya cukup abstrak ya kalau N selaku Direktur Utama BTM melakukan aktivitas ilegal di wilayah BTM. Nah ini kita bingung memaknai penambang ilegal seperti apa,” tukasnya.
Menyoal kaitan kliennya dengan tersangka Hasbudi, ia menegaskan hal itu tak mungkin terjadi. Karena saat HSB ditetapkan sebagai tersangka saat itu N belum memimpin PT BTM. Dikatakan Hendrik, sebelumnya N sempat melakukan pelaporan terkait masyarakat sekitar yang melakukan aktivitas penambangan ilegal. Namun pelaporan itu tak diproses dan berujung kepada N yang ditetapkan tersangka.
Ke depan Hendrik menegaskan akan terus melakukan pendampingan hukum terhadap kliennya itu. Seperti akan mencoba untuk meluruskan proses hukum yang saat ini berjalan. Ia tak mau jika terdapat pergeseran opini dimasyarakat dan menjadi bias.
“Sekali lagi ia melakukan hal ini sesuai dengan kapasitasnya sebagai Direktur. Ini yang harus kita dalami lagi. Atas dasar apa N dijadikan tersangka oleh penyidik. Pelanggaran pun yang seperti apa. Patokannya kan harusnya sanksi administrasi dulu baru sanksi pidana,” tandasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra